Anos Yeremias: WTP Bukanlah Prestasi, Ini Alasannya

Rudy Sopa Berita 03 Juni 2025 18 kali Anos Yeremias: WTP Bukanlah Prestasi, Ini Alasannya Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terbebani utang warisan ratusan miliar, peninggalan pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas Orno.

Kendati memiliki banyak hutang, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku malah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Maluku.  

Hutang berjumlah fantastis Pemprov Maluku berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 683 miliar. Pinjaman pasca wabah Covid-19 itu kini harus diangsur oleh pemerintahan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath.

Pemprov Maluku wajib membayar cicilan pinjaman SMI sebesar Rp 137 miliar per tahun. Utang dibayarkan mulai tahun 2022 sampai 2027 dari dana alokasi umum yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemprov Maluku.

Bukan saja itu, Pemprov Maluku juga masih menunggak pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN. Belum selesai di situ, sejumlah OPD pada tahun 2024, masih meninggalkan utang di pihak ketiga atau rekanan mencapai Rp 72 miliar.

Lalu utang BPJS Kesehatan sebesar Rp 19 miliar. Iuran BPJS yang dipotong dari gaji ASN selama 2021-2024 atau empat tahun belum disetor Pemprov Maluku ke BPJS Kesehatan.

Anehnya, hutang ratusan miliar itu tidak tergambar dalam opini WTP. Menjadi janggal, sebab lima tahun beruntun, pemerintahan sebelumnya mendapatkan opini WTP atas LKPD.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias lantas menyentil predikat WTP, tetapi meninggalkan utang warisan yang membebani keuangan daerah.

Menurutnya, WTP itu menandakan bahwa bahwa laporan keuangan Pemprov Maluku telah menerapkan prinsip akuntansi, yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP.

“Ringkasan WTP itu berarti nilai yang disajikan dalam LKPD tidak ada selisih dan sesuai dengan posnya. Namun WTP tidak menjamin, bahwa angka-angka telah menghasilkan outcome yang memadai untuk masyarakat dalam skala angka 1-10, WTP itu 0 bukan nilai 10,” tegas Yeremias, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (3/6/2025).

Sebagai contoh, lanjut Yeremias, lima tahun kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, bangga meraih opini WTP, tetapi faktanya meninggalkan hutang ratusan miliar rupiah yang diwariskan kepada pemerintah yang baru saat ini. 

“Nilai hutang yang ditinggalkan pemerintah gubernur sebelumnya di neraca keuangan Pemprov, hal ini menjadi masalah keuangan Pemprov Maluku,” tegasnya.

Pemprov Maluku saat ini lagi “sakit”, akibat tumpukan utang yang nilainya jumbo. Tetapi BPK tidak menilai hal tersebut. 

“BPK hanya menilai sebatas nilai utang sudah sesuai dan telah disajikan di LKPD,” kata Yeremias. 

Yeremias menilai, opini WTP hanya delusi atau tidak sesuai realita. Pemprov Maluku terlalu terlena dengan euforia hingga memoles angka-angka dalam LKPD untuk mendapatkan WTP. 

Padahal ujar Anos, Presiden RI ketujuh Joko Widodo menegaskan WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengelolaan anggaran yang baik dan transparan.

Opini WTP hanya menjadi indikator tentang, pengelolaan keuangan pemerintahan yang baik: efisien, transparan, dan akuntabel. 

"Pemda dan instansi pemerintah harus bekerja keras untuk menciptakan good government, good governance hingga ke outcome (dampak), bukan hanya di output atau hasil dari anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah pusat ke pemda," tutup Yeremias.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin