Aturan Hukum Harus Diutamakan, Benhur Dukung Penghentian Pembangunan di DAS Waitomu

Rudy Sopa Berita 02 November 2026 3 kali Aturan Hukum Harus Diutamakan, Benhur Dukung Penghentian Pembangunan di DAS Waitomu Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, setiap aktivitas pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu harus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum. Karena itu, keputusan menghentikan sementara pembangunan di kawasan tersebut dinilainya sebagai langkah tepat.

Untuk itu, Benhur menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, yang menghentikan sementara aktivitas pembangunan tersebut. 

Menurutnya, tujuan pembangunan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) patut diapresiasi, tetapi tidak boleh mengesampingkan aturan. Benhur menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus didahului dengan pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk perizinan dari instansi berwenang.

Ia mengingatkan, kepatuhan terhadap aturan merupakan prinsip mendasar dalam setiap aktivitas pembangunan, terlebih jika berkaitan dengan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kalau mau bawa mobil saja harus punya SIM, apalagi membangun di atas DAS harus ada izin terlebih dahulu,” tegasnya Benhur, saat dihubungi dari Ambon, Senin (2/11/2026),

Menurut Benhur, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembangunan yang hanya berorientasi pada tujuan atau manfaat tertentu, tetapi mengabaikan prosedur hukum.

Ia menilai, penghentian sementara bukan berarti menolak upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi, sekaligus melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Benhur berharap, persoalan pembangunan di DAS Waitomu dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Dengan demikian, kepentingan pengembangan UMKM tetap dapat diperjuangkan tanpa harus berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya mengingatkan, agar persoalan administrasi dan perizinan tidak dianggap sebagai hal sepele. Sebab, apabila sejak awal seluruh prosedur dipenuhi, potensi persoalan hukum maupun polemik di tengah masyarakat dapat dihindari. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan, karena prosedur tidak dipenuhi,” tegas Benhur.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin