Benhur Nilai Kejati Lemah Tuntaskan Kasus Korupsi

Rudy Sopa Berita 23 Desember 2025 118 kali Benhur Nilai Kejati Lemah Tuntaskan Kasus Korupsi Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku mengungkapkan kekesalannya, terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dinilai lemah dalam menuntaskan kasus korupsi di provinsi ini. 

Penilaian ini muncul, lantaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Pasar Mardika periode tahun anggaran 2017-2023 yang tiba-tiba dihentikan penyelidikannya oleh lembaga adhyaksa itu. 

"Kasus yang telah berada di meja Kejati Maluku sejak akhir tahun 2023 silam, ternyata dihentikan tanpa melalui pemeriksaan saksi-saksi yang lengkap," tegas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (23/12/2025). 

Salah satu saksi yang belum sempat diperiksa adalah pengelola ruko Pasar Mardika sendiri, yang kemudian diketahui adalah Kipe, Bos PT Bumi Perkasa Timur (BPT). 

Sumber di DPRD mengungkapkan bahwa Kipe memiliki hubungan dekat dengan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang menjadi alasan ia dipercayakan mengelola ruko di kawasan Pasar Mardika.

"Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian utama DPRD Provinsi Maluku, yang melihat potensi kerugian yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara," ujar dia. 

Menurut dia, kerugian yang terjadi bisa mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan hal itu, DPRD bahkan telah memberikan rekomendasi resmi kepada Kejati Maluku untuk mengusut kasus ini. 

Namun sayangnya harapan itu pupus, ketika Kejati Maluku memutuskan, untuk menghentikan penyelidikan, dengan alasan tidak cukup bukti. 

"Kita sesali tentunya dengan putusan ini. Kami memang tidak berwenang untuk mengintervensi kerja Kejati Maluku, dan selalu menghormati keputusan mereka. Namun, ketika kasus dinyatakan tidak cukup bukti tanpa penyelidikan yang lengkap, jalan terbaik yang bisa kita ambil adalah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih," tegas Benhur. 

Benhur menyebut, DPRD telah melakukan langkah konkret dengan mengirim surat rekomendasi kepada KPK di Jakarta, untuk menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika. Surat tersebut, lanjut dia, telah mendapatkan tanggapan dari KPK. 

"Kita sudah surati KPK dan mereka telah merespon. Kami sangat berharap dengan penanganan KPK, kasus ini dapat dibongkar dengan terang benderang dan semua pihak yang terlibat bisa diadili sesuai hukum," tegas Benhur.

Keputusan DPRD untuk mengalihkan kasus ke KPK juga mendapatkan dukungan dari beberapa elemen masyarakat Maluku, yang merasa kecewa dengan penanganan Kejati. 

Banyak yang berharap, KPK dengan keahlian dan otoritasnya, mampu mengungkap kebenaran yang selama ini tersembunyi di balik kasus pengelolaan ruko Pasar Mardika. 

"Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil KPK, dalam menindak kasus yang berpotensi merugikan negara ini," tandas Benhur. 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin