Buton Minta Penempatan PPPK Paruh Waktu di Maluku Harus Sesuai Kebutuhan

Rudy Sopa Berita 13 Januari 2026 7 kali Buton Minta Penempatan PPPK Paruh Waktu di Maluku Harus Sesuai Kebutuhan Rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta BKD Provinsi Maluku, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (13/1/2026).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku harus dilakukan secara objektif, dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di sektor pendidikan. 

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sholihin Buton, dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026).

"Tidak boleh ada pengecualian dalam proses penempatan tersebut. Baik untuk satuan pendidikan SMA, SMK, maupun dinas terkait lainnya, seluruh langkah harus didasarkan pada kebutuhan aktual," kata Buton. 

Menurutnya, kesalahan dalam penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memicu permasalahan baru, terutama terkait ketimpangan distribusi guru dan tenaga teknis, di wilayah kepulauan Maluku yang memiliki banyak daerah terpencil.

Plh Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae mengatakan, proses pengangkatan PPPK dan tenaga paruh waktu telah mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang ASN. 

Calon tenaga yang diusulkan sebanyak 2.925 orang berasal dari berbagai kategori, antara lain tenaga kontrak pemerintah yang telah bekerja secara berkelanjutan, honorer aktif, serta sisa tenaga K2 yang belum terangkat ke status yang lebih tetap.

"Kami merujuk pada ketentuan Menpan RB Nomor 16, khususnya pada poin 19 hingga 20 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu," jelas Richie.

Ia menambahkan, bahwa kebijakan pengangkatan ini memerlukan koordinasi lintas sektor, terutama untuk memastikan kemampuan keuangan daerah, dalam memenuhi beban pengupahan. 

Untuk gaji PPPK paruh waktu, telah direncanakan kisaran Rp2,5 juta untuk lulusan SMA/SMK, dan Rp2,7 juta untuk lulusan Diploma III hingga Sarjana (S1). Saat ini, usulan besaran gaji tersebut masih dalam tahap menunggu persetujuan dari Gubernur Maluku.

"Kesiapan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama, sehingga kami mendorong, agar seluruh proses pemberkasan dapat diselesaikan secepat mungkin," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, mengangkat isu tentang tata kelola penempatan guru, khususnya terkait rasio jumlah guru dengan kebutuhan di setiap sekolah serta distribusi yang merata.

"Kami sangat memperhatikan mekanisme penempatan guru ke daerah-daerah yang membutuhkan, termasuk sejauh mana progres yang telah dicapai dalam hal ini," ungkap Wahid.

Ia juga menegaskan pentingnya membuat perencanaan jangka panjang, terutama untuk guru yang mengajar mata pelajaran langka. 

Selain itu, ia mendorong agar guru PPPK yang memenuhi persyaratan diberikan fasilitas untuk mengikuti proses sertifikasi, dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin menjelaskan, bahwa kebijakan rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi tenaga honorer yang telah lama melayani di dunia pendidikan. 

Menurutnya, calon PPPK paruh waktu di Maluku diambil dari tenaga honorer, yang sudah terdata dan telah bekerja minimal dua tahun sebelum dapat dimasukkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kami mengambil PPPK paruh waktu dari kalangan honorer, yang sudah berstatus aktif dan tercatat secara resmi. Kami juga terus melakukan berbagai upaya, untuk memperbaiki sistem penempatan guru ASN di Provinsi Maluku," jelas Sarlota.

Ia mengakui, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang penempatan tenaga pendidikan di daerah kepulauan dan wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T). 

Namun demikian, berbagai langkah terus dilakukan untuk mencapai pemerataan sertifikasi guru, serta memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat Maluku.

Hasil dari rapat tersebut menyatakan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan besaran pengupahan PPPK paruh waktu sesuai dengan jenjang pendidikan calon tenaga. 

Selain itu, Komisi I juga berencana untuk mendorong pembentukan peraturan daerah yang selaras, dengan peraturan perundang-undangan nasional, guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi kebijakan penempatan tenaga di masa depan.

"Rapat kerja ini diharapkan dapat menjadi awal dari terwujudnya kebijakan penempatan PPPK dan tenaga paruh waktu yang adil, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan nyata di sektor pendidikan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Provinsi Maluku," tandas dia. 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin