DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD 2026
DPRD Provinsi Maluku, saat menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Maluku Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang paripurna, Sabtu (15/11/2035).
MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang paripurna, Sabtu (15/11/2025).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengingatkan seluruh pihak terkait, untuk mengedepankan kedisiplinan dan transparansi dalam proses pembahasan anggaran.
"Kedisiplinan adalah kunci untuk mencapai tujuan pembangunan. Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian," tegas Watubun saat membuka rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para tamu undangan itu.
Watubun juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Ia mengatakan, bahwa APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
DPRD akan menindaklanjuti pembahasan KUA-PPAS sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Untuk itu, Watubun meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak bepergian keluar daerah selama proses pembahasan anggaran berlangsung, agar dapat memberikan penjelasan dan informasi yang dibutuhkan oleh DPRD.
"Kami ingin memastikan, bahwa setiap program dan kegiatan yang diusulkan dalam APBD benar-benar prioritas, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku," tegas Watubun.
Selain itu, Watubun juga mengingatkan bahwa dokumen KUA-PPAS harus mencerminkan perencanaan anggaran yang terukur, akuntabel, serta bebas dari transaksi politik.
Ia menegaskan, bahwa APBD harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
DPRD Provinsi Maluku, kata Watubun, akan terus mengawal proses pembahasan APBD 2026 agar menghasilkan anggaran yang berkualitas, realistis, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Maluku.
"Pembahasan akan dilakukan secara intensif dan transparan, dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan," pungkas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dalam pidatonya menyambut baik penekanan DPRD, terhadap kedisiplinan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Ia menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkomitmen, untuk menjalankan anggaran secara efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Wagub menekankan, bahwa penyusunan KUA–PPAS harus berpedoman pada tiga proses utama pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia kemudian memaparkan gambaran umum Rancangan KUA–PPAS Maluku Tahun Anggaran 2026, yakni pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,41 triliun dan belanja daerah ditargetkan Rp3,77 triliun.
Namun, Wagub juga menyoroti tantangan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat, dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mengatakan bahwa penurunan ini berdampak signifikan terhadap kemampuan daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik.
"Kami berharap, DPRD dapat memberikan dukungan dalam mencari solusi untuk mengatasi masalah ini, termasuk dengan menjajaki opsi pembiayaan alternatif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pinta Wagub.
