DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Tetapkan 4 Ranperda Inisiatif Jadi Perda

Rudy Sopa Berita 18 Desember 2025 17 kali DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Tetapkan 4 Ranperda Inisiatif Jadi Perda Rapat paripurna, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/2025). Foto-Rudy

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Maluku, dan penetapan empat buah Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Maluku menjadi Perda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/2025). 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, tugas dan wewenang DPRD dalam membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah, yang bertujuan memberikan landasan yuridis bagi kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.

"Seluruh proses pembentukan peraturan telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Provinsi Maluku, dan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sah hukum, berkualitas, dan selaras dengan kepentingan nasional maupun daerah.

Dari 5 buah rancangan usulan inisiatif DPRD, 4 diantaranya telah disepakati untuk ditetapkan pada rapat ini, yaitu:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

2. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Sementara itu, 1 buah Ranperda usulan inisiatif DPRD tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, masih dalam proses penyelesaian, karena perlu diselaraskan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku, dan Perda tentang Rencana Tata Ruang.

Mengenai Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, awalnya direncanakan akan dibahas pada tahun 2026. 

"Namun, karena urgensi peraturan ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD melalui Badan Musyawarah telah menyetujui untuk membahasnya pada tahun 2025," kata Benhur. 

Dikatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan pembahasan secara komprehensif bersama Pemerintah Daerah.

Maka sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Pasal 29 Ayat 4 Poin 1, rapat juga akan menyampaikan laporan pembahasan rancangan peraturan tersebut,"  tandas Benhur. 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin