DPRD Maluku Kritik Pembayaran Utang Pihak Ketiga Gunakan APBD 2025

Rudy Sopa Berita 24 November 2025 77 kali DPRD Maluku Kritik Pembayaran Utang Pihak Ketiga  Gunakan APBD 2025 Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang mengeksekusi pembayaran utang pihak ketiga tahun anggaran 2024 menggunakan APBD 2025,menuai sorotan tajam dari DPRD Maluku. 

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, bahkan menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang memperberat kondisi keuangan daerah, dan mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran.

Ia mengaku, DPRD sejak awal telah mengingatkan, agar kebijakan tersebut tidak diambil karena berpotensi menimbulkan beban fiskal, yang lebih besar di masa depan.

"Sejak awal kami sudah tidak setuju dengan kebijakan ini. Pembayaran utang pihak ketiga tahun 2024 seharusnya tidak dieksekusi menggunakan APBD 2025. Ini yang membuat posisi keuangan kita menjadi sulit seperti sekarang," tegas Rovik kepada wartawan, di Ambon, Senin (24/11/2025). 

Menurutnya, dalam aturan pengelolaan keuangan, pembayaran utang daerah seharusnya hanya dapat dilakukan melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau efisiensi anggaran pada tahun berjalan. 

Namun, fakta menunjukkan bahwa SILPA tahun sebelumnya hanya mencapai Rp5 miliar, sementara total utang daerah membengkak hingga Rp70 miliar.

"Logikanya, bagaimana kita bisa membayar utang sebesar itu dengan SILPA yang hanya Rp5 miliar? Jika dipaksakan, berarti program-program yang sudah direncanakan harus direvisi, dan tidak akan ada perubahan signifikan yang bisa dirasakan masyarakat. Kecuali, jika ada tambahan pendapatan, itu pun sebagian besar sudah dialokasikan untuk program-program yang sudah ada," ujar Rovik.

Ia juga menyoroti potensi pengorbanan program publik yang sudah direncanakan, akibat kebijakan pembayaran utang yang memaksakan penggunaan APBD tahun berikutnya. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Rovik mengingatkan Pemprov Maluku untuk belajar dari kesalahan masa lalu, terutama dalam pengelolaan fiskal yang seringkali tidak disiplin dan gagal mengantisipasi beban keuangan jangka panjang. 

Ia menekankan pentingnya strategi anggaran yang berorientasi pada efisiensi, perencanaan yang matang, serta prioritas pada kebutuhan masyarakat.

"Kita harus benar-benar memikirkan masa depan Maluku. Kebijakan yang diambil harus diarahkan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Banyak kesalahan yang tidak boleh diulang," tegas Rovik.

Untuk itu Rovik meminta adanya langkah konkret, agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam tahun-tahun anggaran berikutnya.

"Kebijakan pembayaran utang pihak ketiga menggunakan APBD 2025 ini diperkirakan, akan kembali menjadi agenda pembahasan utama pada rapat-rapat lanjutan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas fiskal daerah, dan program prioritas yang telah dijadwalkan untuk tahun anggaran mendatang," tandas Rovik.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin