DPRD Maluku Perketat Persetujuan Pinjaman Daerah

Rudy Sopa Berita 20 November 2025 54 kali DPRD Maluku Perketat Persetujuan Pinjaman Daerah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku harus memenuhi empat syarat utama, jika ingin mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Maluku, untuk pengajuan pinjaman daerah. 

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, di Gedung DPRD Maluku, Kamis (20/11/2025). Penegasan ini menjadi sinyal, bahwa lembaga legislatif tersebut akan lebih selektif, dalam menyetujui usulan pinjaman yang diajukan oleh eksekutif.

Watubun menjelaskan, syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah, kejelasan mengenai lembaga pemberi pinjaman, serta besaran dana yang akan diajukan. 

"Harus jelas dari lembaga mana kita meminjam, dan berapa besarannya. Ini penting, agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai kredibilitas pemberi pinjaman, dan kemampuan daerah untuk membayar kembali," ujarnya.

Syarat kedua yang tak kalah penting, lanjut Watubun, adalah penyampaian skema penyelesaian atau pembayaran pinjaman secara transparan. 

DPRD tidak ingin memberikan persetujuan tanpa mengetahui secara detail mekanisme pengembalian pinjaman dan dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang. 

"Skema pembayaran harus realistis, dan tidak boleh membebani APBD secara berlebihan," tegasnya.

Peruntukan pinjaman menjadi syarat ketiga yang ditekankan oleh Watubun. Ia menegaskan, bahwa dana pinjaman tidak boleh digunakan untuk kegiatan infrastruktur skala kecil yang seharusnya dapat ditangani melalui dana desa atau sumber pendanaan lainnya. 

"Jangan sampai kita meminjam uang negara hanya untuk membangun got atau talud. Itu sangat tidak tepat," cetusnya.

Watubun secara spesifik menyebutkan, bahwa pinjaman harus diarahkan untuk membiayai proyek-proyek strategis, yang memiliki dampak signifikan bagi perekonomian daerah, seperti pembangunan jalan lingkar, pengembangan infrastruktur pariwisata, atau peningkatan fasilitas pelabuhan.

Selain itu, Watubun juga menyoroti pentingnya proses review yang menyeluruh, terhadap seluruh usulan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman. 

"Kita tidak bisa membeli kucing dalam karung. Setiap program harus melalui kajian yang matang dan terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," imbuhnya.

Syarat keempat yang diajukan oleh DPRD Maluku, berkaitan dengan prinsip keadilan dalam distribusi anggaran hasil pinjaman. Watubun meminta, agar alokasi anggaran dilakukan secara proporsional dan adil di seluruh wilayah Maluku. 

Ia berpendapat, bahwa daerah dengan jumlah penduduk yang lebih besar seharusnya mendapatkan alokasi yang sepadan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah. 

"Jika alokasi anggaran tidak adil, kami dari DPRD tentu tidak bisa menyetujui," tegasnya.

Watubun menambahkan, pinjaman daerah harus diprioritaskan untuk pengembangan sektor-sektor unggulan, seperti kehutanan, pertanian, dan kelautan. 

Ia meyakini, jika investasi di sektor-sektor ini akan memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian Maluku secara keseluruhan. 

"Seluruh usulan harus direview secara cermat, agar memenuhi ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Maluku," pungkasnya.

Dengan adanya pengetatan persetujuan pinjaman daerah ini, dia berharap, agar setiap pinjaman yang diajukan oleh Pemprov Maluku benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Maluku.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin