DPRD Maluku Tetapkan Propemperda 2026, Prioritaskan 15 Ranperda Strategis

Rudy Sopa Berita 27 November 2025 17 kali DPRD Maluku Tetapkan Propemperda 2026, Prioritaskan 15 Ranperda Strategis Rapat paripurna penetapan Propemperda 2026, dan persetujuan surat keputusan LHKPN Provinsi Maluku tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (27/11/2025). Foto-Jesika

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna, dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dan persetujuan surat keputusan Surat Keputusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (27/11/2025). 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin dalam sambutannya menjelaskan, bahwa Propemperda 2026 merupakan pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam membentuk peraturan daerah selama tahun 2026. 

Program ini disusun berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Maluku.

"Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua, dalam menghasilkan produk hukum daerah, yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap, peraturan daerah yang dihasilkan nanti dapat mendukung pembangunan di berbagai sektor, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku," ujar Rahawarin.

Lebih lanjut, Rahawarin mengaku, penyusunan Propemperda melibatkan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. 

Hal ini bertujuan, untuk memastikan bahwa program tersebut selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.

Dalam Propemperda 2026, kata dia, DPRD Provinsi Maluku memprioritaskan pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup berbagai sektor strategis.

Ranperda-ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, untuk mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Beberapa Ranperda prioritas tersebut antara lain:

- Ranperda tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah dalam Fungsi Koordinasi

Ranperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih konstruktif, serta memperjelas peran pemerintah daerah dalam koordinasi program tersebut.

- Ranperda tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat

Ranperda ini diharapkan dapat mengatur pengelolaan sumber daya pohon secara berkelanjutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan

Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mempermudah proses perizinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

- Ranperda tentang Destinasi Pariwisata

Ranperda ini diharapkan dapat mengembangkan potensi pariwisata Maluku secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menarik lebih banyak wisatawan.

- Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi

Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jasa konstruksi di Maluku, melindungi kepentingan konsumen, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan.

- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Selain itu, terdapat juga Ranperda usulan Pemerintah Daerah, seperti Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, serta beberapa Ranperda perubahan terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain menetapkan Propemperda 2026, rapat paripurna juga menyetujui Surat Keputusan  LHKPN Provinsi Maluku tahun 2026. 

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

"Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara," tegas Rahawarin.

Menurutnya, penetapan Propemperda 2026 dan persetujuan SK LHKPN 2026 dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

"Bahwa dengan adanya Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Provinsi Maluku berkomitmen untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku," tandas dia. 

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Maluku, atas sinergi yang terjalin dalam penyusunan dan penetapan Propemperda 2026.

Menurutnya, Propemperda merupakan instrumen penting, dalam perencanaan dan pembentukan peraturan daerah yang terarah, terpadu, dan sistematis.

"Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Dewan yang terhormat sebagai representasi rakyat Maluku dalam mewujudkan komitmen untuk bersama Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi legislasi," ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan, bahwa Propemperda 2026 memuat 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang terdiri dari 9 Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Maluku.

Ranperda-ranperda ini mencakup berbagai sektor strategis yang diharapkan, dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

"Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, kami berharap proses pembahasan Ranperda dapat terlaksana dengan sukses sesuai agenda DPRD, sehingga pada saatnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku," imbuhnya.

Selain menetapkan Propemperda 2026, rapat paripurna juga menyetujui Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku tahun 2025,sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Diharapkan, penetapan Propemperda 2026 dan persetujuan SK LHKPN 2025 dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku," tandas Gubernur. 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin