Fauzan Sampaikan Capaian Kerja di Tahun Sidang 2025-2026

Rudy Sopa Berita 19 Januari 2026 7 kali Fauzan Sampaikan Capaian Kerja di Tahun Sidang 2025-2026 Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penutupan masa sidang I tahun 2025-2026, dan pembukaan masa persidangan II tahun 2026, yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026). Foto-Rudy

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku menyampaikan secara menyeluruh agenda kerja, kegiatan kelembagaan, serta capaian yang telah dicapai selama masa persidangan satu tahun sidang 2025–2026. 

Capaian kerja tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Mohammad Fauzan Rahawarin, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penutupan masa sidang I tahun 2025-2026, dan pembukaan masa persidangan II tahun 2026, yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026).

Fauzan mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan dengan harapan dapat terselesaikan dengan baik, dengan intensitas rapat yang cukup tinggi sepanjang masa sidang untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan optimal.

Tercatat, DPRD Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat paripurna sebanyak 10 kali, rapat internal pimpinan DPRD 3 kali, rapat koordinasi pimpinan bersama ketua-ketua fraksi sebanyak 6 kali, serta rapat koordinasi pimpinan bersama ketua fraksi dan ketua komisi sebanyak 2 kali. 

"Selain itu, dilakukan juga rapat koordinasi pimpinan DPRD bersama pimpinan konstituisi, partai berda, dan panitia formatur sebanyak 1 kali, rapat koordinasi dengan ketua komisi sebanyak 2 kali, rapat koordinasi dengan ketua fraksi dan pemerintah daerah sebanyak 3 kali, serta rapat koordinasi dengan pimpinan panitia berda sebanyak 1 kali," ujar dia. 

Pada tingkat alat kelengkapan dewan, rapat-rapat komisi juga berlangsung aktif. Komisi I melaksanakan rapat internal sebanyak 5 kali, rapat kerja dengan mitra sebanyak 22 kali, serta rapat dengar pendapat sebanyak 4 kali. 

Komisi II melaksanakan rapat internal sebanyak 2 kali dan rapat kerja dengan mitra sebanyak 12 kali. Komisi III menggelar rapat internal sebanyak 4 kali dan rapat kerja dengan mitra sebanyak 34 kali. 

"Sementara itu, Komisi IV melaksanakan rapat internal sebanyak 3 kali, rapat kerja dengan mitra sebanyak 9 kali, serta rapat dengan penyampai aspirasi sebanyak 2 kali," imbuh Fauzan. 

Selain rapat komisi, DPRD Provinsi Maluku juga menggelar rapat gabungan komisi sebanyak 2 kali, rapat Badan Musyawarah sebanyak 4 kali, serta rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri atas rapat pimpinan dan rapat internal sebanyak 2 kali serta rapat kerja sebanyak 8 kali.

Selama masa persidangan, DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan sebanyak 14 surat keputusan yang mencakup berbagai aspek penting. 

Keputusan tersebut meliputi perubahan pembentukan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2024–2029, persetujuan penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan penetapan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2024–2029, perubahan pembentukan peraturan daerah, perubahan pembentukan komisi-komisi DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2024–2029, penetapan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan DPRD Provinsi Maluku, hingga penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan panitia kerja pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, kata dia, DPRD Provinsi Maluku juga menetapkan sejumlah peraturan daerah strategis yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

"Diantaranya adalah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Peraturan Daerah tentang Penetapan Rencana Daerah, serta Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Fauzan. 

Dalam masa sidang yang sama, DPRD Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku juga telah menandatangani empat nota kesepakatan, yakni kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2025, kesepakatan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2025, kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2026, serta kesepakatan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. 

Selain itu, pimpinan DPRD bersama Gubernur Maluku juga menandatangani tiga berita acara persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah, masing-masing terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di luar agenda persidangan, DPRD Provinsi Maluku juga melaksanakan berbagai kegiatan kelembagaan lainnya untuk mempererat hubungan dengan berbagai pihak dan menjawab aspirasi masyarakat. 

"Diantaranya adalah, menghadiri kegiatan kewawasan dan MPI di Kota Tua, mengikuti pembukaan Kongres ke-30 Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, mengikuti kegiatan penguatan kepemimpinan dan peningkatan kesadaran ekonomi daerah melalui economic break out hasil kerja sama BNN dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, menghadiri pelantikan pengurus Asosiasi Pengusaha Kecil dan Menengah Mikro Nusantara (APINSA) Maluku Tahun 2025–2026, serta mengikuti upacara dan syukuran HUT ke-88 Tentara Nasional Indonesia," jelasnya. 

Selain itu, DPRD Provinsi Maluku juga menghadiri rapat pleno DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka peringatan HUT ke-87 dan ke-14, mengikuti dialog kebangsaan di Kantor Gubernur Maluku, menerima demonstrasi Solidaritas Anak Maluku atau Suara Maluku terkait persoalan kepemilikan hak tanah dan Negeri Lima Tiga, menerima demonstrasi konstruktif lembaga swadaya masyarakat Provinsi Maluku, menghadiri pembukaan dan penutupan Sidang ke-39 Sinode GPM, pembukaan dan penutupan kegiatan kunjungan Juta Pariwisata tingkat Provinsi Maluku, mengikuti Festival Bencana Negeri, menerima kunjungan Kementerian Imigrasi dan Kependudukan RI Wilayah Provinsi Maluku terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menghadiri syukuran HUT ke-45 Forkopimda Maluku, serta melaksanakan perjalanan dinas badan dan sekretariat dalam rangka konsultasi internal DPRD.

"Keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan kinerja DPRD Provinsi Maluku, dalam menjalankan tugas dan fungsi secara berkesinambungan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan yang lebih baik di Provinsi Maluku," tandas Fauzan


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin