Ini Alasan Sekretariat DPRD Maluku Siapkan Ruang Khusus untuk BK

Rudy Sopa Berita 11 Juli 2025 43 kali Ini Alasan Sekretariat DPRD Maluku Siapkan Ruang Khusus untuk BK PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Sekretariat DPRD Provinsi Maluku menyiapkan ruang kerja khusus, untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Ini sebagai upaya memperkuat pengawasan etika dan menjaga kehormatan lembaga legislatif tersebut.

"Fasilitas ini disiapkan sebagai bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga marwah, integritas, dan disiplin internal anggota DPRD," tegas PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal kepada wartawan, di Ambon, Jumat (11/7/2025).

Untuk itu, kata Samal, pihaknya sementara menuntaskan sejumlah fasilitas pendukung, dalam rangka menunjang kinerja Badan Kehormatan.

“BK belum bisa bergerak optimal, karena sebelumnya belum memiliki ruang yang layak. Sekarang kami siapkan lengkap, mulai dari toga sidang, meja, kursi, hingga komputer yang sedang dalam proses pengadaan,” kata Samal.

Dia menyebut, jika ruang kerja BK DPRD Provinsi Maluku akan berada lantai 3 gedung DPRD. Fasilitas seperti perabot kantor, loker penyimpanan, dan perangkat teknologi informasi kini tengah difinalisasi.

“Jadi kami akan fasilitasi secara bertahap. Yang terpenting adalah, fungsi dan peran BK bisa segera berjalan dengan maksimal,” sebut Samal.

Menurutnya, penyediaan ruang ini menjadi langkah konkret DPRD, untuk memperkuat lembaga pengawas internal yang berfungsi menjaga disiplin, etika, dan moralitas anggota DPRD.

Dengan hadirnya ruang kerja yang representatif, Samal berharap, BK bisa menjalankan tugas pengawasan etika secara lebih optimal dan profesional.

Penyediaan fasilitas untuk BK menjadi simbol, bahwa DPRD Provinsi Maluku tidak hanya fokus pada fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga pembinaan etika dan moral internal.

"Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD, sebagai lembaga politik yang kredibel dan bermartabat," tandas Samal.

Untuk diketahui, BK merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan strategis. Tugas utamanya adalah, memantau dan mengevaluasi perilaku anggota DPRD, meneliti dugaan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, menyelidiki dan mengklarifikasi aduan dari masyarakat maupun pimpinan DPRD, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk penjatuhan sanksi, jika terbukti terjadi pelanggaran.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin