Irawadi Dukung Penataan Gunung Botak untuk Maksimalkan Manfaatnya
Audiensi antara Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru, yang berlangsung di ruang Komisi II, Rabu (17/6/2026).
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi menyatakan, penataan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan tambang berlangsung secara tertib, legal, serta memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Menurut Irawadi, kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, melalui pemberian izin kepada sejumlah koperasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat Pulau Buru, untuk terlibat langsung dalam pengelolaan potensi daerahnya.
“Pemikiran pemerintah adalah, bagaimana masyarakat Buru bisa secara langsung mengelola sumber daya alam ini. Dengan begitu, manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” kata Irawadi kepada wartawan di Ambon, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul audiensi antara Komisi II DPRD Maluku dengan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru, yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Rabu (17/6/2026).
Dalam pertemuan itu, kalangan mahasiswa mengajukan delapan tuntutan, termasuk permintaan agar Gubernur Maluku mencabut izin sepuluh koperasi, yang telah memperoleh legalitas untuk beroperasi di kawasan tersebut.
Irawadi menjelaskan, pembahasan aspirasi mahasiswa turut melibatkan sejumlah instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Maluku, serta lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, seluruh tuntutan yang disampaikan mahasiswa telah mendapat penjelasan mendasar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami sudah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan ruang kepada koperasi, perorangan, swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan koperasi dalam pengelolaan Gunung Botak bukan tanpa alasan. Pemerintah, katanya, ingin memastikan masyarakat lokal memperoleh kesempatan menjadi pelaku utama, dalam aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung.
Selain memberikan manfaat ekonomi, sistem pengelolaan melalui koperasi juga dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk aspek pengelolaan lingkungan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Kita ingin aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Dari sisi ekonomi, manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat. Limbah pengolahan dapat dikelola dengan baik, dan para pekerja memperoleh jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Menanggapi tudingan adanya kepentingan oligarki dalam pengelolaan Gunung Botak, Irawadi menegaskan, bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Ia menyebutkan, bahwa koperasi yang telah memperoleh izin dikelola oleh putra-putri asli Pulau Buru.
“Tidak ada oligarki yang beroperasi di sana. Semua koperasi itu pengurusnya merupakan putra-putri daerah Pulau Buru. Jadi, tudingan bahwa pemerintah berpihak kepada oligarki itu tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irawadi mengungkapkan, bahwa belum seluruh koperasi yang memperoleh izin dapat menjalankan aktivitas pertambangan.
Sejumlah koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen teknis yang menjadi syarat operasional, termasuk Persetujuan Rencana Penambangan (PRP).
“Masih ada tiga koperasi yang sedang melengkapi PRP. Ada juga beberapa koperasi yang statusnya belum siap melakukan kegiatan pertambangan, karena dokumen pendukungnya belum selesai,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemprov Maluku melalui Dinas ESDM terus melakukan pendampingan, agar seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat segera dipenuhi.
“Dinas ESDM mendorong dan membantu mereka mempercepat penyelesaian dokumen yang masih kurang. Pemerintah tetap mengawal proses ini, agar koperasi-koperasi tersebut bisa segera beroperasi secara legal dan tertib,” katanya.
Irawadi optimistis, apabila seluruh koperasi dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku, maka dampak positifnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Pulau Buru, melalui terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatnya perputaran ekonomi daerah.
“Kalau koperasi berjalan, berarti lapangan kerja terbuka. Manfaatnya akan dinikmati masyarakat Buru, dan perputaran ekonomi di Pulau Buru pasti meningkat,” tandasnya.
Berikan Komentar
