Johan Lewerissa Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak
Seminar dan penandatanganan komitmen bersama serta MoU, yang digelar di Mapolda Maluku, Sabtu (7/3/2026). Foto-Merindudprd
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kerja sama lintas pihak.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan seminar dan penandatanganan komitmen bersama yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) itu digelar dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2026.
Lewerissa menegaskan, kegiatan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni memperkuat peran lembaga adat dan agama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan akses layanan kesehatan dan visum bagi para korban.
Menurutnya, lembaga adat dan agama memiliki posisi penting, dalam membangun nilai dan budaya yang menghormati hak-hak perempuan, serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan, bahwa setiap korban kekerasan di Maluku dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak serta proses visum yang cepat, akurat, dan tetap menghormati martabat korban,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja.
Pasalnya, diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga adat, tokoh agama, serta organisasi masyarakat untuk membangun sistem perlindungan yang menyeluruh.
“Maluku memiliki kekuatan sosial yang besar melalui adat dan agama. Jika dua kekuatan ini bergerak bersama pemerintah dan aparat penegak hukum, maka kita dapat membangun benteng sosial yang kuat, untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Johan.
Selain itu dia menilai, peningkatan layanan kesehatan bagi korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan.
Menurutnya, korban harus mendapatkan pelayanan yang cepat, profesional, dan manusiawi agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Kita tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian. Negara harus hadir melalui pelayanan kesehatan, pendampingan, dan proses visum yang cepat sehingga keadilan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Johan menegaskan, bahwa komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, melainkan akan diikuti dengan langkah-langkah nyata.
“Kita ingin memastikan, bahwa komitmen ini benar-benar diterjemahkan dalam tindakan di lapangan. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat di Maluku,” tandas dia.
Berikan Komentar
