Ketua DPRD Maluku Umumkan Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan

Rudy Sopa Berita 15 November 2025 59 kali Ketua DPRD Maluku Umumkan Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, saat menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Maluku Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang paripurna, Sabtu (15/11/2025).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi. 

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menyatakan optimismenya, bahwa perubahan ini akan membawa energi baru dan meningkatkan kinerja legislatif dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. 

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026, Sabtu (15/11/2025).

"Perubahan ini adalah bagian dari dinamika internal fraksi dan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa AKD diisi oleh personel yang tepat dan memiliki semangat baru untuk bekerja," ujar Benhur. 

Ia menambahkan, bahwa DPRD menghormati keputusan Fraksi PDI Perjuangan dalam melakukan rotasi anggota di berbagai komisi dan badan.

Perubahan ini didasarkan pada Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025, yang secara resmi mengusulkan perubahan susunan AKD. 

Salah satu pemicu utama perubahan ini adalah pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano dari posisi Ketua Komisi III, yang kemudian memicu serangkaian rotasi di berbagai posisi lainnya.

Adapun susunan perubahan AKD yang ditetapkan DPRD adalah sebagai berikut:

- Ketua Komisi III: Alhidayat Wajo (menggantikan Javet Djemy Pattiselanno)

- Anggota Komisi II: Javet Djemy Pattiselanno (menggantikan Alhidayat Wajo)

- Anggota Badan Anggaran (Banggar): La Nyong (menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa)

- Anggota Badan Musyawarah (Banmus): Muhammad Akmal S. Soulisa (menggantikan La Nyong)

- Wakil Ketua Bapemperda: Andreas J.W. Taborat (menggantikan Alhidayat Wajo)

- Anggota Bapemperda: Javet Djemy Pattiselanno (menggantikan Alhidayat Wajo)

Benhur menegaskan, seluruh pergantian tersebut telah sah berlaku dan telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota AKD yang telah menyelesaikan tugas dengan baik, serta menyambut anggota AKD yang baru dengan harapan dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi positif bagi DPRD.

"Kami berharap agar susunan AKD yang baru ini dapat semakin solid dan efektif dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran. DPRD akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Maluku," kata Benhur.

Selain itu, Benhur juga mengingatkan seluruh anggota DPRD, untuk tetap menjaga soliditas dan kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. 

Ia mengatakan, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

"Mari kita jadikan perubahan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja DPRD dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Maluku. Dengan kerja keras dan kerjasama yang baik, kita dapat mewujudkan Maluku yang lebih maju dan sejahtera," tandas Benhur.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin