Komisi I Bahas Lahan di SBB

Rudy Sopa Berita 26 September 2025 2 kali Komisi I Bahas Lahan di SBB Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama mitra, yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (23/9/2025).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat penting, guna membahas tindak lanjut kunjungan lapangan (on the spot) ke lokasi lahan milik pemerintah yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (23/9/2025) itu, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, diantaranya, BPKAD Provinsi Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, BPN Provinsi Maluku, Bupati SBB, Asri Arman, Sekda Kabupaten SBB, dan BPN Kabupaten SBB.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edyson Sarimanela mengatakan, lahan yang digunakan oleh Pemkab SBB saat ini seluas 1,5 hektare dan dipergunakan untuk keperluan perkantoran. Dalam rapat tersebut, pihaknya mendorong adanya solusi konkret antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Kita mencari solusi ya, apakah dari pemerintah provinsi melakukan ganti rugi, ataukah ada opsi lain seperti hibah atau tukar guling,” kata Edison.

Menurutnya, secara teknis, penyelesaian akan dikembalikan kepada keputusan bersama antara Pemprov Maluku dan Pemkab SBB. “Yang penting ada kejelasan aset. Ini penting, karena menyangkut kepemilikan negara. DPRD juga harus tahu dan memastikan bahwa semua prosesnya berjalan sesuai aturan,” lanjutnya.

Edison juga menegaskan pentingnya identifikasi aset yang akurat. Ia menilai, jika aset tersebut dihitung secara nilai uang, maka akan sangat mahal.

Oleh karena itu, penyelesaian secara administratif dan legal lebih diutamakan. “Aset ini harus diidentifikasi dengan baik. Jangan sampai hanya karena kekeliruan administrasi, negara justru dirugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, DPRD Maluku melalui Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak berlarut-larut. “Kami di DPRD akan mendorong proses ini agar bisa selesai dengan cepat, tentunya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hokum,” sebut Sarimanela.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan ke lahan yang menjadi objek pembahasan. Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten diharapkan segera mengambil langkah konkret agar penggunaan aset negara tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin