Komisi I Bahas Pemekaran Kota Lease Jadi DOB Bersama Tim Konsorsium

Rudy Sopa Berita 13 November 2025 59 kali Komisi I Bahas Pemekaran Kota Lease Jadi DOB Bersama Tim Konsorsium Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Konsorsium Kota Lease. RDP ini, terkait dengan rencana pemekaran Kota Lease sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). 

"Berbagai persyaratan yang sudah disampaikan memang memenuhi syarat. Tapi kemudian rapat tadi juga membahas 13 DOB di Maluku, yang sudah ditetapkan oleh DPRD pada beberapa periode yang lalu," kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada media ini, di Ambon, Kamis (13/11/2025). 

Menurutnya, Tim Konsorsium Kota Lease datang ke DPRD, untuk meminta dukungan agar proses pemekaran Kota Lease menjadi DOB bisa segera direalisasikan.

Dia menyebut, jika Komisi I memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan kabupaten/kita seluruh wilayah Maluku. Mengingat, Undang-Undang (UU) yang mengatur soal Dana Alokasi Umum (DAU), sangat merugikan Maluku. 

"Kita di Maluku sangat merasa dirugikan, karena pendekatannya adalah jumlah penduduk dan luas wilayah. Padahal, kita adalah salah satu provinsi dari 8 provinsi yang turut mendeklarasikan Kemerdekaan NKRI," tegas Wahid. 

Pemerintah pusat, menurut dia, seharusnya memberikan dukungan, dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Maluku, melalui proses pemekaran DOB. 

Pasalnya, semakin banyak pemekaran DOB dilakukan, maka program kementerian akan masuk ke Maluku. Dan itu merupakan bentuk keadilan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Sehingga semangat untuk mendorong pemekaran ini adalah, bagian dari tanggung jawab moral kita. Jadi pada prinsipnya, kita menjemput semua kepentingan program di tingkat provinsi, untuk menjawab kepentingan rentang kendali yang ada di Maluku," ujar Wahid. 

Selain itu, kata Wahid, pihaknya juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng).

Karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemekaran kabupaten berdasarkan rekomendasi dari bupati dan DPRD setempat. 

"Untuk itu, kami berharap kepada Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah,  untuk terwujudnya pemekaran Kota Lease ini, agar kepentingan masyarakat dalam pelayanan publik itu bisa terjawab," tandas Wahid.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin