Komisi III Ancam Evaluasi Pimpinan BRI Jika Persoalan Jaminan Nasabah Pasahari Tak Selesai

Rudy Sopa Berita 06 November 2026 5 kali Komisi III Ancam Evaluasi Pimpinan BRI Jika Persoalan Jaminan Nasabah Pasahari Tak Selesai Rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Mauku bersama sejumlah pihak perbankan di ruang Komisi III, Kamis (5/11/2026).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi III DPRD Provinsi Maluku tidak ingin persoalan jaminan milik sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah, terus berlarut tanpa kepastian. Pihak bank diminta, untuk segera menuntaskan persoalan tersebut dengan batas waktu hingga Desember 2026.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan penyelesaian persoalan itu menjadi tanggung jawab BRI. Bahkan, pihaknya mengingatkan adanya konsekuensi serius terhadap pimpinan bank, apabila komitmen pengembalian jaminan tidak direalisasikan sesuai tenggat waktu.

Hal tersebut disampaikan Alhidayat kepada wartawan di Ambon, Jumat (6/11/2026), setelah Komisi III menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak perbankan di ruang Komisi III DPRD Maluku, Kamis (5/11/2026).

Alhidayat mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BRI telah menyatakan kesanggupannya, untuk mengembalikan dokumen jaminan nasabah yang selama ini menjadi persoalan. Sementara apabila sertifikat yang dimaksud tidak ditemukan, pihak bank harus memberikan penggantian kepada nasabah.

“Pengembaliannya paling lambat Desember. Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, maka pihak BRI akan mengganti. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah disampaikan,” kata Alhidayat.

Ia menilai, komitmen tersebut harus menjadi perhatian serius manajemen BRI, mengingat persoalan yang terjadi berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat, atas dokumen berharga yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kredit.

Alhidayat juga memberikan peringatan, bahwa kegagalan menyelesaikan persoalan tersebut dapat berdampak pada jabatan pimpinan bank. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut juga diminta dikenakan sanksi.

“Kalau sampai Desember tidak diselesaikan, kepala bank yang bersangkutan terancam dicopot. Pihak-pihak yang terlibat juga harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi III turut meminta pihak perbankan memberikan ruang penyelesaian bagi nasabah yang menghadapi persoalan pembayaran kredit, akibat perubahan kondisi keluarga.

Salah satu pengaduan yang dibahas menyangkut seorang warga bernama Imelda. Persoalan tersebut muncul, setelah suaminya meninggal dunia, sehingga diperlukan proses untuk mengalihkan dan menyelesaikan tanggung jawab kredit, yang sebelumnya menjadi kewajiban almarhum.

Alhidayat menjelaskan, pihaknya telah meminta agar penagihan terhadap Imelda ditangguhkan sementara. Dengan demikian, nasabah tersebut memiliki kesempatan mengurus proses administrasi, sekaligus menyusun mekanisme pembayaran kewajibannya secara bertahap.

“Untuk Ibu Imelda, penagihannya akan ditahan sementara. Karena terjadi pengalihan dari almarhum suaminya kepada istrinya, tentu membutuhkan waktu. Jadi, tidak bisa langsung dilakukan penyitaan. Ibu Imelda akan diberikan kesempatan, untuk melakukan pengembalian secara bertahap,” jelasnya.

Alhidayat berharap, pihak perbankan dapat menunjukkan tanggung jawab dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul. Komisi III, kata dia, akan tetap memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat, agar hak nasabah tidak diabaikan dan setiap persoalan memperoleh penyelesaian yang jelas.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin