Komisi III Desak Pemprov Jual Aset Menganggur

Rudy Sopa Berita 18 November 2025 45 kali Komisi III Desak Pemprov Jual Aset Menganggur Rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama sejumlah OPD yang berlangsung, di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi III DPRD Provinsi Maluku kembali mengangkat isu krusial, terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, dengan sorotan tajam tertuju pada aset-aset yang menganggur dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Dalam rapat resmi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025), Komisi III mengkritisi berbagai persoalan, mulai dari sistem pelayanan yang belum tertata dengan baik hingga tumpukan kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin dengan tegas menyatakan, bahwa setiap kebijakan, termasuk implementasi aplikasi atau sistem dalam pelaksanaan kegiatan, harus diatur dengan cermat dan terencana agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

"Semua aspek harus diatur dan dibenahi dengan baik. Jika tidak tertata dengan rapi, hal ini berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan," ujar Rovik, dalam rapat tersebut.

Namun, sorotan paling tajam tertuju pada keberadaan kendaraan dinas yang telah ditarik dari para pengguna. 

Dia lantas mempertanyakan efektivitas penarikan kendaraan dalam jumlah besar, jika tidak ada rencana pemanfaatan yang jelas setelahnya.

"Kendaraan-kendaraan dinas ini sudah ditarik, lalu setelah itu akan diapakan? Jika hanya diparkir di kantor, justru kita yang harus menanggung biaya pemeliharaannya. Jika dibiarkan tidak terpakai, lama-kelamaan akan rusak dan menjadi beban bagi daerah," ujar Rovik dengan nada prihatin.

Menyikapi permasalahan ini, dia bahkan mengusulkan opsi penjualan seluruh kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Menurut saya, lebih baik kita jual saja semua kendaraan tersebut. Jika kita bisa mendapatkan Rp5 miliar atau Rp7 miliar dari hasil penjualan, itu jauh lebih baik daripada hanya membiarkannya diparkir dan rusak. Di negara-negara lain pun, jika kendaraan tidak digunakan, harus tetap dipanaskan secara rutin. Jika tidak, kondisinya akan semakin memburuk. Jadi, lebih baik dijual saja daripada menjadi beban yang terus menerus," tegas Rovik. 

Rovik juga menyoroti keberadaan aset-aset tua lainnya, yang nilai ekonominya terus menurun, jika dibiarkan terlalu lama tanpa adanya kejelasan mengenai pemanfaatannya. 

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan strategis, dalam mengelola aset daerah agar tidak terus merugi.

Dia juga menekankan perlunya penyusunan masterplan pengelolaan aset dan keuangan daerah yang komprehensif dan terukur.

Dia menilai, bahwa hal ini sangat penting agar setiap keputusan terkait aset, hutang, maupun kewajiban daerah dapat ditangani dengan mekanisme yang tepat dan akuntabel.

"Setiap OPD harus menyusun masterplan yang benar-benar matang dan terencana. Termasuk didalamnya adalah, rencana pengelolaan aset secara detail dan skema pembayaran hutang yang realistis. Jangan sampai kita hanya memiliki uang sebesar Rp5 miliar, namun harus membayar hutang sebesar Rp70 miliar. Itu kan sangat tidak masuk akal dan akan membebani keuangan daerah," jelas Rovik. 

Selain itu, dia juga meminta Inspektorat untuk melakukan review menyeluruh terkait hutang-hutang yang telah dibayarkan maupun yang belum, dengan tujuan agar DPRD dapat mengawasi kewajaran nominal serta mekanisme pembayarannya secara transparan.

"Kami meminta Inspektorat untuk melakukan revisi dan review secara komprehensif. Berapa total hutang yang ada, berapa yang sudah dibayarkan, dan semuanya harus dilaporkan secara rinci kepada kami. Kita harus mengetahui angka pastinya agar dapat melakukan pengawasan yang efektif," tegas Rovik. 

Dia menyebut, seluruh temuan dan masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut akan menjadi catatan penting dalam pembahasan anggaran dan evaluasi kinerja OPD di masa mendatang. 

Pihaknya, lanjut Rovik, berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan dan aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Maluku.

Menurut dia, tata kelola keuangan daerah harus berjalan dengan mekanisme, yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk terkait pembayaran kewajiban, pengelolaan aset, maupun perencanaan anggaran tahunan.

Lebih lanjut Rovik menambahkan, Komisi III akan mengambil sikap tegas dalam pembahasan anggaran mendatang, terutama terkait rasionalisasi anggaran, pengelolaan aset secara optimal, dan peningkatan PAD melalui optimalisasi aset daerah. 

"Saya berharap, dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih baik, Provinsi Maluku dapat mencapai kemajuan yang signifikan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," harap Rovik.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin