Komisi IV Ungkap Fakta Tunggakan Jasa Nakes Covid-19
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool mengungkap permasalahan tunggakan pembayaran jasa tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di Maluku, serta langkah-langkah yang diambil oleh Komisi IV untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi yang dialami oleh para nakes, yang telah berjuang di garda terdepan selama pandemi. Tunggakan pembayaran jasa mereka sejak tahun 2020 hingga 2023 adalah masalah serius, yang harus segera diselesaikan," ujar Saudah kepada wartawan, Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Sabtu (15/11/2025).
Saudah menjelaskan, bahwa pemerintah pusat telah mentransfer dana sebesar Rp 9,8 miliar pada Agustus lalu untuk melunasi jasa nakes Covid-19 tahun 2020.
Namun, masalah baru muncul karena jasa nakes tahun 2022 dan 2023 juga belum dibayarkan, meskipun anggarannya telah tersedia sebelumnya.
"Dari total alokasi Rp 1,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk membayar jasa nakes 2022–2023, sebagian dana justru digunakan pihak rumah sakit untuk kebutuhan operasional. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan," tegas Saodah.
Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, kata Saudah, telah mengambil beberapa langkah konkret, untuk menyelesaikan masalah ini. Pertama, dengan meminta Direktur rumah sakit untuk menyiapkan data lengkap mengenai penggunaan anggaran Covid-19.
"Kami membutuhkan data yang akurat dan transparan, agar kami dapat mengetahui secara pasti kemana saja dana tersebut digunakan," kata Saudah.
Kedua, Komisi IV telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku, untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran Covid-19 di masing-masing rumah sakit.
"Kami ingin memastikan, bahwa seluruh dana telah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab," ancam Saudah.
Ketiga, lanjut dia, Komisi IV sedang mempertimbangkan untuk mengubah skema pembagian dana jasa Covid-19 tahun 2020 dari 60 persen:40 persen menjadi 50:50, sesuai dengan Permenkes Nomor 28.
"Dengan skema ini, diharapkan porsi jasa nakes akan meningkat, dan dapat menutupi sebagian tunggakan," jelas Saudah.
Saudah juga menegaskan komitmen Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, untuk terus mengawal proses pembayaran tunggakan jasa nakes Covid-19 hingga tuntas.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa hak-hak para nakes terpenuhi. Kami juga mengimbau kepada seluruh nakes untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada kami dalam mencari solusi terbaik," imbau Saudah.
