Laipeny: Tera Pertamini Jadi Syarat Mutlak Penjualan BBM
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny menegaskan, setiap Pertamini yang digunakan untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) harus terlebih dahulu ditera oleh instansi berwenang.
Kewajiban tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen, sekaligus memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat, sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau belum ada surat keterangan yang menyatakan alat itu sudah ditera, maka tidak boleh digunakan. Itu aturan yang harus dipatuhi," tegas Laipeny kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/7/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang dijual melalui Pertamini.
Laipeny menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pertamini bukan termasuk sarana penyaluran BBM resmi yang diakui oleh Pertamina.
Sarana penyaluran yang diakui untuk penjualan BBM kepada masyarakat adalah, Pertashop yang telah memenuhi seluruh persyaratan, dan standar operasional yang ditetapkan.
"Yang diakui Pertamina, sesuai peraturan hanya Pertashop. Pertamini ini tidak diakui secara resmi oleh Pertamina," ujarnya.
Meski demikian, apabila Pertamini tetap dimanfaatkan sebagai alat usaha, maka seluruh ketentuan metrologi legal wajib dipenuhi.
Salah satu kewajiban utamanya adalah, melakukan pengujian dan pengesahan tera melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sebelum alat tersebut digunakan.
"Sebelum Pertamini dioperasikan, wajib ditera terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa digunakan sebagai alat usaha," katanya.
Surat keterangan tera, lanjutnya, menjadi bukti sah bahwa alat ukur telah memenuhi standar, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat selaku konsumen.
Apabila ditemukan Pertamini yang beroperasi tanpa melalui proses tera, Laipeny meminta pemerintah kabupaten melalui Disperindag segera melakukan pengawasan, dan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Pengawasan menjadi kewenangan Disperindag, karena merekalah yang berhak melakukan pemeriksaan, proses tera, hingga penertiban jika ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban tera bukan sekadar memenuhi aturan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen, agar mendapatkan volume BBM sesuai dengan yang dibayarkan.
"Semua alat ukur wajib ditera. Hal ini untuk menjamin masyarakat mendapatkan haknya, sekaligus menciptakan kepastian dalam usaha penyaluran BBM," tutup dia.
Berikan Komentar
