Maluku Godok Perda Pengelolaan Pohon, Komisi II Bidik Regulasi Pertama di Indonesia
RDP Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama PT PLN (Persero) Pusat, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (20/8/2026) lalu.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi II DPRD Provinsi Maluku tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon yang ditargetkan menjadi regulasi pertama di Indonesia, yang mengatur pengelolaan pohon, sejalan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur publik.
Upaya tersebut dilakukan Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dengan melakukan studi banding ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Blok M, Jakarta, Kamis (20/8/2026) lalu, guna menyerap masukan terkait penyusunan Ranperda Hak Inisiatif tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, didampingi Wakil GM PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Gamal Kambey dan Ramli Malawat.
Rombongan diterima EVP PLN Pusat Ahmad Muzakir bersama tim Divisi Operasi Distribusi (ODM) Gati Jayeng dan Nur Adi Firawan, serta perwakilan Divisi Regulasi dan Kebijakan (RKJ) Widayaka dan Arsyad Irvana.
Irawadi mengatakan, PLN menjadi salah satu pihak penting yang perlu dilibatkan, karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan kerap bersinggungan, dengan keberadaan pohon maupun lahan masyarakat.
"Perda ini disiapkan sebagai payung hukum, untuk memfasilitasi agar masyarakat tidak dirugikan, dan pembangunan infrastruktur PLN tetap berjalan baik. Terjadi simbiosis mutualisme; program PLN jalan, dan masyarakat menikmati hasilnya," ujar Irawadi saat dihubungi dari Ambon, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, berbagai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti jaringan transmisi, gardu induk, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), hingga fasilitas pembangkit, membutuhkan pengaturan yang jelas, ketika berada di sekitar ruang tumbuh tanaman, atau lahan milik masyarakat.
Karena itu, Ranperda Pohon diharapkan, dapat menjadi instrumen hukum yang mengatur kepentingan pembangunan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan.
Irawadi menyebut, inisiatif tersebut menjadi langkah baru di tingkat nasional. Dari 38 provinsi di Indonesia, Maluku disebut sebagai provinsi pertama yang merancang regulasi khusus mengenai pengelolaan pohon, yang diselaraskan dengan tata ruang pembangunan jaringan publik.
"Jadi kita ingin ada aturan yang jelas. Pembangunan tetap berjalan, masyarakat tidak dirugikan, dan keberadaan pohon, serta lingkungan tetap mendapatkan perlindungan," katanya.
Pihak PLN Pusat menyambut positif inisiatif Komisi II DPRD Maluku tersebut. PLN menyatakan dukungannya, terhadap penyusunan Ranperda, agar dapat segera dirampungkan menjadi regulasi resmi di daerah.
Dukungan PLN tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi Ranperda, terutama dalam menciptakan keselarasan antara pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan di Maluku.
Berikan Komentar
