Pemprov Serahkan Ranperda Perubahan APBD Maluku Tahun 2025

Rudy Sopa Berita 26 September 2025 100 kali Pemprov Serahkan Ranperda Perubahan APBD Maluku Tahun 2025 Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang paripurna, Jumat (26/9/2025) malam.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku.

Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie mewakili Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang paripurna, Jumat (26/9/2025) malam.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala dalam sambutannya meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, untuk bekerja keras untuk membahas ranperda perubahan APBD tersebut.

"Karena sebelum tanggal 30 September 2025, kita sudah harus mengesahkan Perubahan APBD ini. Jadi, saya minta seluruh anggota DPRD bekerja keras, untuk menyelesaikannya," pinta Sangkala.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Maluku, Sadali Ie mengaku, bahwa penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Sebagai kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan tersebut, maka pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan Nota Keuangan beserta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur, penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, serta mengacu pada RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025–2029, Perubahan RKPD Tahun 2025, dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan pendekatan yang lebih realistis dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam memperkirakan penerimaan daerah," pungkas dia.

Gubernur menyebut, beberapa hal yang menjadi dasar perubahan ini diantaranya adalah, realisasi pendapatan daerah yang terjadi sepanjang tahun berjalan, adanya kebutuhan akan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak, penyesuaian kebijakan pemerintah daerah terhadap target pencapaian pembangunan, serta koreksi terhadap saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut Gubernur, struktur rancangan Perubahan APBD secara garis besar mengalami penyesuaian, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Pendapatan daerah yang sebelumnya dalam APBD murni ditetapkan sebesar Rp3,247 triliun, dalam rancangan perubahan mengalami penurunan sebesar 8,30 persen. Sementara itu, belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,136 triliun, juga mengalami penurunan sebesar 9,22 persen,” ungkap Gubernur.

Dari sisi pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan untuk menutupi defisit atau menyalurkan surplus anggaran, juga terjadi penyesuaian.

“Penerimaan pembiayaan daerah yang semula diperkirakan sebesar Rp25 miliar, mengalami penurunan signifikan sebesar 78,15 persen, berdasarkan hasil audit BPK. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan,” tambahnya.

Untuk itu Gubernur berharap, agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu, dan pada akhirnya mendapatkan persetujuan bersama untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin