Perubahan APBD Maluku Tahun 2025 Disahkan

Rudy Sopa Berita 30 September 2025 81 kali Perubahan APBD Maluku Tahun 2025 Disahkan Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, yang berlangsung di Ambon, Selasa (30/9/2025).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka  penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ambon, Selasa (30/9/2025).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna ini merupakan forum tertinggi dalam proses legislasi daerah, yang mengesahkan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berlangsung sejak awal September 2025.

"Saya juga perlu mengingatkan, soal pentingnya akuntabilitas dan konsistensi antara visi eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal mengaku, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD. 

"Rapat paripurna ini didahului dengan laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran, yang mencermati berbagai aspek teknis dan strategis dalam dokumen perubahan APBD," kata Samal.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah, permintaan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk operasional OPD penghasil PAD, pembentukan BUMD, dan revisi regulasi pajak serta retribusi.

"Badan anggaran meminta perhatian serius pemerintah daerah, agar dalam APBD tahun 2026 segera dianggarkan peruntukannya, terutama yang berdampak pada peningkatan PAD,” kata dia.

Sorotan juga tertuju pada ketidaksinkronan antara dokumen pidato gubernur dan naskah perubahan APBD, yang dinilai dapat menimbulkan multi tafsir dalam proses pembahasan. 

"Selain itu, beberapa usulan bantuan masyarakat melalui DPRD juga diminta untuk tidak dipersulit proses realisasinya oleh pemerintah daerah," ujar Samal.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutannya mengapresiasi seluruh proses pembahasan perubahan APBD. Menurutnya, ini mencerminkan kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif, untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.

"Rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah dibahas secara arif dan mendasar, dalam semangat kemitraan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kita semua, untuk mengawal suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Gubernur.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas kontribusi pemikiran dan kerja keras selama proses pembahasan.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan serta kerja sama selama ini,” lanjutnya.

Gubernur juga mengaitkan momentum ini dengan semangat nasionalisme yang akan diperingati pada tanggal 1 Oktober, sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia pada 5 Oktober mendatang.

“Semoga dengan semangat Pancasila, kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa yang sejahtera, dan semoga TNI semakin kuat menjaga persatuan dan kedaulatan bangsa,” tandas Gubernur.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin