Rahakbauw Beberkan Alasan Perampingan OPD Pemprov Maluku

Rudy Sopa Berita 02 Februari 2026 39 kali Rahakbauw Beberkan Alasan Perampingan OPD Pemprov Maluku Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bekerja sama dengan DPRD Provinsi gencar mendorong penyempurnaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan dasar utama meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah. 

"Hal ini dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan mengubah Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku untuk yang kedua kalinya," beber Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/2/2026). 

Menurutnya, prinsip penghematan anggaran harus diterapkan sejak tahap perencanaan program, sehingga evaluasi terhadap rancangan program dan penetapan anggaran satuan biaya menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, agar pengeluaran daerah lebih tepat sasaran.
 
"Kita bergerak dalam rangka efisiensi anggaran. Semua perencanaan harus dibangun dengan landasan hemat biaya. Oleh karena itu, kita lakukan penyesuaian ulang terhadap program yang akan dilaksanakan, beserta penetapan harganya," ungkapnya.
 
Proses evaluasi ini juga mengambil pembelajaran dari praktik yang telah diterapkan di Provinsi Bali. Dari hasil studi yang dilakukan, ditemukan bahwa sejumlah program yang awalnya berdiri sendiri kemudian digabungkan dan dirampingkan, agar lebih fokus serta mampu memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
 
Menurut Richard, Provinsi Bali telah beberapa kali melakukan perbaikan sistem perencanaan melalui evaluasi yang berkelanjutan, termasuk menerapkan sistem sertifikasi pada program-program tertentu untuk menjamin kualitasnya. Model kerja yang diterapkan di sana dinilai layak dijadikan contoh bagi Maluku.
 
"Di Bali, upaya penyempurnaan telah dilakukan berkali-kali. Fokus utama mereka bukan pada banyaknya program yang diluncurkan, melainkan bagaimana setiap program benar-benar dapat memberikan manfaat melalui pembinaan yang intensif, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan," jelasnya.
 
Sejalan dengan prinsip efisiensi tersebut, Pemprov Maluku mengusulkan perampingan jumlah unit OPD dalam revisi Perda yang sedang dibahas. Dalam rancangan perubahan tersebut, jumlah Badan Daerah akan dikurangi dari sembilan menjadi delapan. 

Sementara itu, jumlah dinas daerah akan diperkecil dari 24 menjadi 18 unit melalui proses penggabungan fungsi. Di lingkungan Sekretariat Daerah, jumlah biro juga diusulkan berkurang dari sembilan menjadi delapan, dengan cara menggabungkan urusan yang memiliki keterkaitan erat.
 
"Perubahan struktur ini dilakukan dengan menggabungkan urusan pemerintahan, yang memiliki karakteristik serupa, dan saling terkait dalam penyelenggaraannya," sebut Rahakbauw. 

Dia menyebut, penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan maksimal tiga urusan pemerintahan dapat digabungkan, dalam satu perangkat daerah.
 
Richard menegaskan, bahwa langkah perampingan struktur ini tidak hanya bertujuan memangkas jumlah unit kerja, tetapi lebih kepada menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu merespons kebutuhan pembangunan daerah dengan baik.
 
"Kami berharap, pendekatan ini dapat menjadi fondasi penguatan perencanaan pembangunan daerah, di mana kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik, sekaligus mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada," tandasnya.
 
Lebih lanjut Rahakbauw menambahkan, ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah ini akan terus melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah daerah, sehingga diperoleh rumusan akhir yang sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta tetap mematuhi semua regulasi yang berlaku.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin