Refra Beberkan Alasan Desakan Pencopotan Kepala BPJN

Rudy Sopa Berita 18 November 2025 49 kali Refra Beberkan Alasan Desakan Pencopotan Kepala BPJN Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Mu'min Refra.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dengan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencopot Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti. 

Desakan ini muncul, akibat ketidakkooperatifan Kepala BPJN, dalam berdiskusi dengan DPRD terkait pembangunan jalan di Maluku.

Dalam rapat yang berlangsung hari ini, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyampaikan kekecewaan, atas ketidakhadiran Kepala BPJN dalam undangan rapat yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali. 

Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses pengawasan DPRD, terhadap proyek-proyek pembangunan jalan yang didanai oleh APBD dan APBN.

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pimpinan dan anggota. Kesimpulannya ada dua. Pertama, kami akan menyurati Kementerian PUPR untuk menarik Kepala BPJN Maluku karena dianggap tidak proaktif berdiskusi dengan DPRD terkait pembangunan jalan di Maluku," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Mu'min Refra kepada wartawan, di ruang Komisi III, Selasa (18/11/2025). 

Dia juga mengungkapkan, bahwa perwakilan BPJN yang hadir dalam rapat memberikan informasi yang kurang akurat, terkait alasan ketidakhadiran Kepala BPJN.

Kepala BPJN sempat meminta, agar jadwal rapat dimajukan, namun pada hari pelaksanaan, yang bersangkutan tetap tidak hadir.

"Informasi dari perwakilan BPJN, Kepala Seksi, menyebutkan ada rapat hari ini. Padahal, yang bersangkutan meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 menjadi 10.00 karena pukul 16.00 akan berangkat ke Jakarta. Ternyata hari ini tidak hadir," ungkapnya.

Refra menilai, sikap Kepala BPJN tersebut tidak menghargai lembaga DPRD sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan. Sebagai mitra, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh uang negara.

"Sebagai mitra, kami diberi kewenangan oleh tata tertib DPRD yang disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi proyek-proyek yang dibiayai APBD dan APBN. Bayangkan, kalau Kepala Balai yang bertanggung jawab untuk pembangunan jalan di Maluku tidak proaktif terhadap DPR, itu artinya dia menciptakan ketidakharmonisan antara DPRD dan Balai Jalan dan Jembatan," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Refra, Komisi III memutuskan untuk mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian PUPR, dan mengusulkan pencopotan Kepala BPJN Maluku. 

Selain itu, kata Refra , Komisi III juga berencana untuk bertemu langsung dengan Menteri PUPR, Dody Hanggodo, guna menyampaikan aspirasi ini.

"Rapat hari ini memutuskan, agar Komisi III akan bertemu langsung dengan Menteri PUPR, untuk mengusulkan penarikan yang bersangkutan dari jabatan sebagai Kepala Balai," pungkasnya.

Dia berharap, agar Kementerian PUPR segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini demi menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur di Maluku.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin