Rostina Merasa Aneh Warga Kobi Terdaftar sebagai Peminjam BRI Tanpa Ajuan

Rudy Sopa Berita 09 Februari 2026 10 kali Rostina Merasa Aneh Warga Kobi Terdaftar sebagai Peminjam BRI Tanpa Ajuan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rostina.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Warga di Kobisadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sedang menghadapi masalah yang mengganggu, terkait produk Kredit Cepat (Kece) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang setempat.

Beberapa masyarakat mengaku, tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka muncul dalam catatan sebagai penerima kredit.
 
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah seorang lansia berusia sekitar 80 tahun yang tercatat menerima kredit senilai Rp10 juta. 

Keluarga menyatakan, bahwa orang tersebut dalam kondisi sakit kronis dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sehingga tidak mungkin mengurus proses pengajuan kredit secara langsung.
 
Tak hanya itu, seorang mahasiswa asal Kobi yang saat ini menempuh studi di Kota Yogyakarta juga menemukan namanya terdaftar, sebagai peminjam Kredit Kece. 

Mahasiswa tersebut mengaku, tidak memiliki hubungan apapun dengan pengajuan kredit tersebut dan baru mengetahui kasus ini, setelah mendapatkan informasi dari keluarga di kampung halaman.
 
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rostina memberikan dukungan kepada masyarakat yang terkena dampak. Ia mengimbau warga, untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada pihak BRI, untuk melakukan audit internal menyeluruh, guna mengungkap akar masalah dan pihak yang bertanggung jawab.
 
"Kita mengharapkan BRI menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh, dan tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mendapatkan klarifikasi, dan kepastian hukum," tegas Rostina, saat dihubungi dari Ambon, Senin (9//2/2026). 
 
Selain itu, Rostina juga membagikan pengalaman pribadi yang pernah dialami keluarganya. Adiknya sempat mengajukan kredit pertama senilai Rp25 juta dengan menjaminkan BPKB mobil, yang kemudian ditahan oleh BRI, karena ia menjadi penjamin. 

Namun, ketika adiknya mengajukan kredit kedua sebesar Rp50 juta, ternyata proses dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa tanda tangan resmi, dengan dugaan keterlibatan oknum pegawai bank.
 
"Ketika kredit kedua macet, saya ingin mengambil BPKB mobil saya tapi ditolak, bahkan diancam akan disita. Namun ketika saya menyatakan siap menyerahkan kendaraan, pihak bank justru tidak melanjutkan tindakan tersebut. Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam manajemen dan kontrol internal BRI," jelasnya.
 
Rostina menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan, dan meminta Pemerintah Negeri Kobi serta para korban untuk mempercayakan proses penyelesaian kepada Komisi III DPRD Provinsi Maluku. 

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal proses hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik kolusi antara pegawai bank dan pihak luar di masa mendatang.
 
"Setelah hasil audit resmi dikeluarkan, masyarakat yang merasa dirugikan dapat menghubungi Komisi III DPRD Provinsi Maluku, untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan. Kami memastikan, setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai," tambahnya.
 
Untuk itu Rostina berharap, BRI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan manajemen operasionalnya, agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin