Sahertian Dukung Pemkot Ambon Belum Terapkan Denda bagi Pembuang Sampah

Rudy Sopa Berita 22 Juli 2026 17 kali Sahertian Dukung Pemkot Ambon Belum Terapkan Denda bagi Pembuang Sampah Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, Ary Sahertian.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon, Ary Sahertian mendukung keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang belum menerapkan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan. 

Ia menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan menjadi indikator, bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah mulai membuahkan hasil.

Sahertian mengatakan, perubahan perilaku masyarakat tersebut patut diapresiasi, karena mencerminkan keberhasilan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi, yang selama ini dilakukan pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat.
 
"Kalau kita melihat kondisi sekarang, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sudah jauh lebih baik, dibandingkan sebelumnya. Ini tentu menjadi perkembangan yang positif, dan harus terus dipertahankan," ujarnya, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (22/7/2026). 
 
Dia menjelaskan, penerapan sanksi denda sebaiknya menjadi langkah terakhir, apabila pendekatan persuasif dan edukatif tidak lagi efektif. 

Selama masyarakat masih menunjukkan kepatuhan dalam membuang sampah pada tempatnya, pemerintah sebaiknya tetap mengedepankan pembinaan.
 
"Membangun budaya hidup bersih membutuhkan proses yang berkelanjutan," ujar Sahertian. 

Karena itu, pemerintah harus terus memperkuat edukasi kepada masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga komunitas, agar kesadaran menjaga kebersihan tumbuh dari diri sendiri, bukan semata-mata karena takut dikenai sanksi.
 
Sahertian menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat juga perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai, seperti tempat sampah di ruang-ruang publik, armada pengangkut, serta jadwal pengangkutan yang konsisten.
 
"Kalau fasilitasnya tersedia dengan baik, masyarakat juga akan lebih mudah untuk mematuhi aturan. Jadi, edukasi dan penyediaan fasilitas harus berjalan beriringan," katanya.
 
Meski demikian, Sahertian menegaskan, bahwa pemerintah tetap harus memiliki ketegasan terhadap oknum yang dengan sengaja melanggar aturan, dan merusak kebersihan kota. 

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang terus berulang, penerapan sanksi, termasuk denda, dapat dipertimbangkan sebagai upaya penegakan aturan.
 
Ia berharap, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat agar Ambon dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
 
"Yang paling penting saat ini adalah, mempertahankan tren positif kesadaran masyarakat. Kalau semua memiliki rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan, saya yakin Ambon akan menjadi kota yang semakin bersih, tanpa harus mengedepankan sanksi," tutup Sahertian.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin