Sahertian: Perusahaan Tambang Sebelum Beroperasi Harus Kantongi Izin!

Rudy Sopa Berita 31 Oktober 2025 42 kali Sahertian: Perusahaan Tambang Sebelum Beroperasi Harus Kantongi Izin! Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian meminta perusahaan tambang yang akan melakukan aktivitas di Maluku, untuk mengantongi izin sebelum beroperasi. 

"Karena itu, kita mengharapkan sungguh semua perusahaan yang bekerja di Maluku ini, mesti diberikan izin dulu baru bisa beroperasi, sebab aturan mengisyaratkan hal itu, agar dari sisi legal administrasi semuanya mesti lengkap dulu baru beroperasi," tegas Sahertian kepada media ini, di kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (31/10/2025). 

Menurutnya, Dinas ESDM, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku harus bekerjasama, dalam tugas pengawasan, terkait dengan izin pertambangan. 

"Karena memang 3 instansi ini tidak bisa terpisah. Nah, jika izinnya dikeluarkan oleh SDM, lalu keluar lewat PTSP. Tapi kalau soal lingkungan, itu ada juga pada DLH," ujar Sahertian. 

Sahertian mengatakan, jika tidak memiliki izin maka pengawasan dari PTSP, Dinas ESDM, dan DHL perlu diperketat. 

Dia menegaskan, apabila Komisi II menemukan ada perusahaan yang tidak memiliki izin, tetapi sudah beroperasi maka akan diberikan sanksi tegas berupa administrasi, pidana hingga denda. 

"Dengan pendapatan daerah yang kecil ini, maka kalau mereka beroperasi dengan izin lengkap, maka pendapatan daerah juga akan naik, baik Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten dimana tambang itu ada," sebut Sahertian.

Untuk itu, dia meminta ketiga instansi tersebut menjemput bola, sesuai dengan kewenangan mereka, sehingga perusahaan tidak seenaknya melakukan aktivitas pertambangan, padahal tidak mengantongi izin. 

Jika perusahaan memaksakan diri untuk beroperasi tanpa izin, lanjut Sahertian, maka perusahaan tambang yang bersangkutan harus ditutup. 

"Kalau kita bicara soal bagaimana perusahaan beroperasi tanpa ada izin, maka ini sama saja bohong. Maka dalam tugas kewenangan DPRD sebagai wakil rakyat, kita menegaskan bahwa jika tidak ada izin, maka perusahaan tidak boleh beroperasi. itu komitmen," tandas Sahertian.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin