Sahertian Soroti Kebijakan Kerja Bergilir di Pemkot Ambon

Rudy Sopa Berita 15 Desember 2025 14 kali Sahertian Soroti Kebijakan Kerja Bergilir di Pemkot Ambon Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Ary Sahertian.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Ary Sahertian menyampaikan pandangan mendalam, tentang kebijakan kerja bergilir yang akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Demikian disampaikan dia kepada wartawan, di Ambon, Senin (15/12/2025).

Kebijakan yang mengatur 3 hari bekerja di kantor dan 2 hari Work From Home (WFH) secara bergilir ini muncul, sebagai respons atas pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang menyebabkan tekanan signifikan pada keuangan daerah. 

Namun, menurut Ary, kebijakan ini bukanlah hal yang pasti benar atau salah, semuanya tergantung pada bagaimana diimplementasikan, dan apakah benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

"Kita semua tahu, bahwa efisiensi anggaran sudah menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari, mulai dari pemerintah pusat sampai ke level kota dan kabupaten," ujar Ary. 

Ia menambahkan, bahwa kondisi keuangan daerah yang sulit memang membutuhkan langkah-langkah nyata, untuk menghemat belanja, terutama di sektor non-prioritas.

Namun, yang menjadi perhatiannya adalah, jangan sampai efisiensi ini jadinya alasan untuk memperlambat, atau mengurangi kualitas layanan publik yang dibutuhkan masyarakat setiap hari.

"Ada banyak lembaga publik di Ambon yang membutuhkan kehadiran langsung ASN setiap hari, mulai dari kantor camat, dinas kesejahteraan sosial, sampai ke pelayanan administrasi sipil seperti pembuatan KTP dan KK," jelasnya. 

Ary khawatir, jika penjadwalan shift dalam sistem kerja bergilir tidak direncanakan dengan sangat cermat, akan muncul kesulitan bagi masyarakat ketika mereka membutuhkan layanan darurat atau layanan yang membutuhkan verifikasi langsung. 

"Bahkan dengan sistem bergilir, kita harus memastikan, bahwa setiap hari ada jumlah pegawai yang cukup di kantor, terutama pada jam-jam sibuk atau saat kebutuhan masyarakat meningkat," tegasnya.

Selain itu, Ary juga mengingatkan kembali tanggung jawab yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah dan juga dari sisi keyakinan spiritual. 

"ASN dipilih dan diangkat untuk melayani masyarakat. Itu adalah tugas inti mereka, yang diberikan oleh negara dan juga oleh keyakinan bahwa kita semua bertanggung jawab terhadap sesama," katanya. 

Ia menekankan, bahwa efisiensi anggaran boleh dilakukan, tetapi tidak boleh membuat ASN melupakan tugas inti mereka. 

"Jika kebijakan kerja bergilir ini malah menyebabkan masyarakat kesusahan, atau memperhambat proses-proses penting yang berhubungan dengan kepentingan warga, maka kebijakan ini harus ditinjau kembali dan direvisi," tegasnya.

Meskipun mengakui bahwa masyarakat Ambon akan memaklumi langkah efisiensi yang diambil pemerintah, mengingat kondisi keuangan yang sulit. Ary menekankan, bahwa tujuan akhir dari kebijakan apapun harusnya menguntungkan kedua pihak. 

"Yang ideal adalah, pemerintah daerah mendapatkan manfaat dari efisiensi anggaran, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan," pungkasnya. 

Ia juga berharap, Pemkot Ambon akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan kerja bergilir ini, serta mendengarkan masukan dari masyarakat dan DPRD, untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan harapan dan tidak merugikan siapa pun.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin