Sarimanella: DPRD Dalami Sengketa Lahan Wihara

Rudy Sopa Berita 24 Juni 2026 5 kali Sarimanella: DPRD Dalami Sengketa Lahan Wihara Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sengketa lahan yang melibatkan sebuah wihara di Kota Ambon. 

DPRD saat ini memfokuskan perhatian pada kejelasan dan validitas data, serta dokumen yang menjadi dasar dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami ingin memastikan, tidak ada perbedaan data maupun lokasi yang justru dapat menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, pembahasan akan dilanjutkan bersama pihak wihara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar diperoleh kejelasan bagi semua pihak,” kata Sarimanella kepada wartawan di Ambon, Rabu (24/6/2026).
 
Menurut Sarimanella, Komisi I sebelumnya telah menggelar pembahasan internal, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa. 

Langkah tersebut diambil, untuk memperoleh gambaran yang utuh dan jelas, terkait kondisi lahan yang dipersoalkan.
 
Ia menjelaskan, bahwa salah satu aspek utama yang menjadi perhatian DPRD adalah, kesesuaian antara dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta letak fisik lahan yang ada di lapangan.
 
“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, dan lokasi fisik lahan yang dipersoalkan,” ujarnya.
 
Selain itu, Komisi I juga mencermati adanya perbedaan informasi mengenai luas lahan yang disengketakan. 

Menurut Sarimanella, perbedaan data tersebut perlu dikaji lebih lanjut secara mendalam, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam proses penyelesaian masalah.
 
Meski turut mengawasi perkembangan kasus tersebut, Sarimanella menegaskan, bahwa DPRD Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan, untuk menilai keabsahan ataupun membatalkan sertifikat tanah yang telah diterbitkan. 

Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada instansi terkait, dan mekanisme hukum yang berlaku.
 
“DPRD tidak berada pada posisi, untuk mengkaji ataupun membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan. Itu merupakan ranah hukum, dan kewenangan lembaga yang berwenang,” tegasnya.
 
Namun demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait, termasuk BPN, guna memperoleh informasi yang komprehensif mengenai status dan kondisi lahan tersebut.
 
Sarimanella mengatakan, Komisi I dalam waktu dekat akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak wihara, dan perwakilan BPN. 

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan menyeluruh, mengenai data pertanahan yang menjadi sumber sengketa, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
 
“Kami ingin seluruh informasi yang berkaitan dengan lokasi, luas lahan, maupun dokumen pertanahan dapat dijelaskan secara terbuka, sehingga ada kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak,” ujar dia. 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin