Saudah Tegaskan Kuota Haji Harus untuk Anak Negeri
Rapat koordinasi Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Maluku, di ruang Komisi IV, Kamis (29/1/2026).
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool menegaskan, kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 yang hanya sebanyak 587 jamaah harus benar-benar dinikmati oleh warga Maluku asli.
Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Maluku, di ruang Komisi IV, Kamis (29/1/2026).
"Kita tidak bisa mengizinkan lagi praktik, di mana jamaah dari luar provinsi menggunakan KTP daerah atau mendaftar melalui kabupaten/kota di Maluku hanya untuk mendapatkan kuota haji. Tahun lalu, kita temukan sebagian besar kuota justru diisi oleh jamaah dari Sulawesi. Tahun ini harus ada seleksi yang lebih ketat, agar yang berangkat benar-benar mereka yang telah lama mendaftar dan berdomisili di sini," tegas Saudah.
Dia menyatakan, DPRD Maluku akan terus berjuang untuk mendapatkan kuota yang lebih adil dan proporsional, bahkan akan bekerja sama dengan provinsi lain yang mengalami kondisi serupa, untuk memperjuangkan penambahan kuota haji secara bersama-sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Maluku, Djumadi Waly menjelaskan, bahwa penurunan kuota haji Maluku yang cukup signifikan dari sekitar 1.800 jamaah menjadi 587 jamaah, akibat kebijakan rasionalisasi antrean haji nasional yang menyamakan masa tunggu di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun. Sebelumnya, masyarakat Maluku hanya perlu menunggu sekitar 15 tahun.
"Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penentuan jamaah kini menggunakan sistem waiting list berbasis komputer, yang mengutamakan waktu pendaftaran tanpa memandang daerah asal," jelas Djumadi.
Djumadi juga menyampaikan, bahwa Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah jamaah terbanyak yang akan berangkat tahun ini, yakni sebanyak 465 orang yang telah menyelesaikan pelunasan biaya dan jumlah tersebut telah ditetapkan sebagai final.
Rincian kuota lainnya adalah, Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 50 orang, Maluku Tenggara sebanyak 3 orang, Seram Bagian Barat sebanyak 8 orang, Seram Bagian Timur sebanyak 11 orang, Kepulauan Aru sebanyak 7 orang, Kepulauan Tanimbar sebanyak 2 orang, Buru sebanyak 12 orang, Buru Selatan sebanyak 3 orang, dan Maluku Barat Daya tidak ada.
Sebagai informasi, biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, di mana jamaah hanya perlu membayar sekitar Rp 54,1 juta, sedangkan sisanya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
