Soal PAW RE Latuconsina, Benhur: DPRD Masih Tunggu Usulan Partai Golkar

Rudy Sopa Berita 26 Februari 2025 70 kali Soal PAW RE Latuconsina,  Benhur: DPRD Masih Tunggu Usulan Partai Golkar Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Foto-Ist

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menyatakan, pihaknya masih menunggu usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Rasyad Effendi Latuconsina, yang meninggal dunia di Jakarta akibat sakit, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, hingga kini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Maluku belum juga mengusulkan PAW almarhum Rasyad Effendi Latuconsina.

"Proses pengajuan PAW biasanya melibatkan penunjukan calon pengganti oleh partai politik yang bersangkutan, kemudian diajukan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut," kata Benhur kepada wartawan, di Ambon, Rabu (26/2/2025).

Apalagi, lanjut Benhur, sesuai peraturan perundang-undangan proses pergantian merupakan kewenangan partai politik untuk mengusulkan ke DPRD. 

“Jadi kita kembalikan ke Partai Golkar untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan, bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari dapil yang sama, yang memperoleh suara dibawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,” ungkap dia.

Berdasarkan usulan tersebut, barulah DPRD memproses ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.

“Kalau sudah ada keputusan partai, bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD ialah melanjutkan kepada KPU, untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW,” kata Benhur.

Menurutnya, jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti, dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku.

Benhur memastikan, DPRD tidak mempersulit jika usulan dari partai telah disampaikan ke DPRD. Jika usulannya sudah diajukan, maka akan langsung diproses untuk secepatnya dilakukan PAW.

“Hanya saja, kita masih menunggu kira-kira dari internal Partai Golkar memutuskan siapa. Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum kepada keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,” tutup Benhur.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin