Solichin Ingatkan WNA di Maluku Wajib Patuhi Aturan Keimigrasian
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton menegaskan, bahwa seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada dan beraktivitas di Maluku wajib mematuhi aturan keimigrasian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul perhatian terhadap keberadaan sejumlah WNA, termasuk yang beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
"Pemerintah wajib memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (5/6/2026).
Solichin menjelaskan, bahwa warga negara asing yang memiliki dokumen lengkap, dan izin keberadaan yang sah berhak mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, aparat berwenang harus mengambil langkah penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah harus memastikan, seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia menaati aturan yang berlaku. Bagi yang memiliki dokumen lengkap dan sah, haknya harus dilindungi. Namun, bagi yang melanggar ketentuan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Solichin.
Menurutnya, persoalan keberadaan warga negara asing tidak hanya berkaitan dengan aspek investasi atau aktivitas ekonomi semata, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap sistem hukum, serta kedaulatan negara.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap pergerakan orang asing, baik yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia, harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.
"Saya meminta pihak Kantor Imigrasi, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Maluku," pinta Solichin.
Langkah ini dinilai penting, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal maupun visa kunjungan yang digunakan, untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan, yang tercantum dalam dokumen.
Ia menekankan, bahwa pengawasan yang terus-menerus perlu diterapkan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi, dan menjadi tujuan kedatangan banyak tenaga kerja asing maupun investor dari luar negeri.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan izin tinggal, atau penggunaan visa wisata untuk melakukan pekerjaan maupun kegiatan lain, yang melanggar ketentuan. Hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak,” ujarnya.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan tersebut, Solichin mendorong pelaksanaan operasi, dan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara berkala.
Kegiatan itu, menurutnya, perlu dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan berbagai instansi terkait, agar hasil yang diperoleh lebih maksimal dan menyeluruh.
Selain itu DPRD Provinsi Maluku juga, kata dia, membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Kantor Imigrasi, guna meminta penjelasan resmi, terkait mekanisme pengawasan dan penanganan keberadaan warga negara asing di Maluku.
"Langkah ini diambil, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja instansi pemerintah," sebut Solichin.
Menurut Solichin, baik Komisi I maupun Komisi III DPRD Provinsi Maluku memiliki kewenangan konstitusional, untuk meminta keterangan dari pihak terkait, guna memastikan sistem pengawasan keimigrasian berjalan sesuai aturan, dan tidak ada celah pelanggaran yang terlewatkan.
“Perlu ada penjelasan resmi dari pihak Imigrasi, mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap warga negara asing, yang selama ini berjalan. DPRD akan meminta keterangan, agar persoalan ini dapat ditangani secara tuntas, dan tidak kembali menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari,” tegasnya.
Ia berharap, sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat.
"Hal ini bertujuan, untuk memastikan keberadaan warga negara asing di Maluku memberikan manfaat ekonomi yang nyata, serta tidak menimbulkan dampak negatif atau konflik di tengah masyarakat," tandas dia.
Berikan Komentar
