Temukan Perbedaan Mutu Revitalisasi Sekolah, Noach Dorong Audit BPK
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach menyoroti adanya perbedaan mutu pembangunan revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) pada sejumlah daerah di Maluku.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan DPRD, Yan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku turun melakukan audit dan uji petik, terhadap proyek-proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Permintaan ini disampaikan Yan kepada wartawan di Ambon, Jumat (22/5/2026), setelah pihaknya menemukan sejumlah permasalahan mendasar dan ketimpangan, dalam pelaksanaan proyek tersebut di beberapa daerah binaan.
“Kami berharap, ada pemeriksaan langsung dan mendalam dari BPK, supaya efektivitas sistem swakelola yang diterapkan dalam proyek ini benar-benar bisa dievaluasi, diteliti, dan diperbaiki kekurangannya,” tegas Yan.
Menurutnya, hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Komisi IV di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual menunjukkan adanya perbedaan kualitas, dan mutu pembangunan yang cukup mencolok antar sekolah.
Bahkan, ketimpangan standar dan hasil pekerjaan ditemukan terjadi pada sekolah-sekolah, yang lokasinya berada dalam wilayah kabupaten yang sama.
Yan menjelaskan, pola pelaksanaan secara swakelola, yang diterapkan pemerintah pusat menuntut proyek revitalisasi ini ditangani langsung oleh pihak pengelola sekolah masing-masing.
Namun, kondisi ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia di tiap daerah tidak sama dan merata, sehingga hal ini berdampak langsung terhadap hasil akhir pembangunan di lapangan.
“Masalah utamanya sederhana, tidak semua daerah di Maluku memiliki tukang atau tenaga kerja bangunan yang siap, terampil, dan berkualitas baik. Keterbatasan sumber daya lokal ini sangat berpengaruh besar terhadap standar hasil pekerjaan, yang kita lihat di lapangan,” jelasnya.
Selain faktor ketersediaan tenaga kerja, Yan juga turut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan teknis, dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Ia mengungkapkan fakta, bahwa terdapat konsultan pengawas yang dibayar untuk menangani beberapa sekolah, sekaligus dengan lokasi yang tersebar bahkan berada di pulau yang berbeda-beda.
“Kalau satu konsultan saja harus mengawasi lebih dari tiga sekolah, dan lokasinya berbeda pulau. Tentu logikanya, pengawasan tidak akan berjalan maksimal, mustahil bisa ketat dan lengkap. Ini celah besar yang memungkinkan standar pekerjaan diabaikan,” sebut Yan.
Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan juga menjadi kendala. DPRD hanya memiliki ruang lingkup pengawasan pada aspek kebijakan, dan sasaran program semata.
Sementara itu, pengelolaan anggaran revitalisasi bersifat langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah, sehingga dinas pendidikan di daerah pun tidak memiliki kewenangan penuh, untuk melakukan kontrol teknis secara menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Karena kendala-kendala tersebut, Yan juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk turut aktif memberikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah di seluruh Maluku.
"Langkah ini diperlukan, agar standar dan kualitas pembangunan sekolah ke depannya dapat lebih merata, sesuai spesifikasi, dan bebas dari pemborosan anggaran," tutup Yan.
Berikan Komentar
