Tinjau Lahan Alternatif di Poka, Komisi I Dalami Status Tanah TPU Muslim

Rudy Sopa Berita 04 November 2026 1 kali Tinjau Lahan Alternatif di Poka, Komisi I Dalami Status Tanah TPU Muslim Komisi I DPRD Provinsi Maluku, saat turun langsung meninjau lahan alternatif di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (4/11/2026).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi I DPRD Provinsi Maluku turun langsung meninjau lahan alternatif, untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (4/11/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi, terutama menyangkut kejelasan status dan kepemilikan tanah.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton menegaskan, penyelesaian persoalan status dan kepemilikan tanah menjadi hal utama, sebelum pembangunan TPU Muslim di Kota Ambon direalisasikan. 

Solichin mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan menyusul kendala status tanah di kawasan Air Besar (Arbes), Kecamatan Sirimau, yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi pembahasan pembangunan TPU Muslim. Kondisi itu membuat DPRD perlu melihat alternatif lahan, sekaligus memastikan tidak ada persoalan hukum maupun kepemilikan yang menghambat rencana pembangunan.

“Hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan penting bagi Komisi I, untuk melanjutkan pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut. Semua pihak yang berkepentingan akan kita hadirkan, agar ada kejelasan sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Solichin.

Ia menjelaskan, persoalan pembangunan TPU Muslim tidak bisa hanya dilihat dari ketersediaan lahan. Aspek legalitas, status kepemilikan, serta kejelasan pihak yang berwenang atas tanah harus dipastikan terlebih dahulu, agar pelaksanaan pembangunan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, Komisi I berupaya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan lanjutan. Dengan adanya penjelasan dari masing-masing pihak, DPRD dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi lahan di Poka, dan kemungkinan pemanfaatannya sebagai lokasi pemakaman.

Dalam peninjauan tersebut, turut hadir perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Sebelumnya, MUI Maluku telah menginisiasi rencana pembangunan TPU Muslim, sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pemakaman umat Islam di Kota Ambon.

Komisi I DPRD Maluku berharap pembahasan lintas lembaga tersebut dapat segera menghasilkan kesepakatan mengenai lokasi yang memungkinkan untuk digunakan.

Solichin menilai, kepastian status lahan merupakan langkah mendasar, agar rencana penyediaan TPU Muslim tidak terus tertunda. Sebab, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pemakaman yang layak perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Melalui RDP lanjutan, Komisi I akan mendorong adanya kejelasan dan kesepahaman antara seluruh pihak terkait, sehingga rencana pembangunan TPU Muslim di Kota Ambon dapat segera ditindaklanjuti, sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Solichin.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin