Wagub: Ranperda Tanggung Jawab Pemda

Rudy Sopa Berita 19 Januari 2026 6 kali Wagub: Ranperda Tanggung Jawab Pemda Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dua dokumen Ranperda oleh Pemerintah Daerah, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (19/1/2026). Foto-Rudy

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dua dokumen Ranperda oleh Pemerintah Daerah, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (19/1/2026). 

Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath mengatakan, pengajuan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Abdullah, penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Maluku, dalam menjalankan kewenangan daerah, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

"Kedua Ranperda yang disampaikan adalah, tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, serta tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku," kata Wagub. 

Menurut dia, kedua rancangan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat provinsi, aspirasi yang telah dikumpulkan dari berbagai elemen masyarakat, serta dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional dan daerah. 

Proses penyusunan juga secara khusus memperhatikan kondisi khusus, karakteristik geografis dan sosial budaya, serta potensi yang dimiliki oleh Provinsi Maluku.

Abdullah menjelaskan, bahwa kedua Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi, memperkuat kelembagaan daerah, agar lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Maluku. 

Ia menyatakan, diperlukan pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif agar peraturan daerah, yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Dia mengatakan, Pemprov Maluku secara resmi menyerahkan kedua Ranperda kepada DPRD Provinsi Maluku, untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Dia juga mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap saran, masukan, dan pandangan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku, guna menyempurnakan substansi kedua rancangan tersebut, yang semuanya bertujuan demi kepentingan masyarakat luas dan kemajuan bersama daerah Provinsi Maluku.

"Kami berharap, pembahasan kedua Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan produktif, dengan semangat kemitraan yang erat, sinergi antar lembaga, serta tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, sehingga pada waktunya kedua rancangan ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat," tutup Wagub.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin