Wajo Desak Kementerian PUPR Tarik Kepala BPJN

Rudy Sopa Berita 18 November 2025 43 kali Wajo Desak Kementerian PUPR Tarik Kepala BPJN Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengambil sikap tegas, terkait kinerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti yang dinilai tidak kooperatif dalam membahas masalah pembangunan jalan di Maluku. 

Dalam rapat yang digelar hari ini, Komisi III sepakat untuk menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar menarik Kepala BPJN Maluku dari jabatannya.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III merasa kesulitan, untuk berkoordinasi dan mendapatkan informasi terkait proyek-proyek pembangunan jalan, yang ditangani oleh BPJN Maluku. Bahkan, Kepala BPJN Maluku sudah tiga kali mangkir dari panggilan rapat yang diagendakan oleh DPRD Maluku.

"Dalam rapat hari ini, kami sudah mendengarkan masukan dari semua pimpinan dan anggota. Kesimpulan yang diambil ada dua. Pertama, kami akan menyurati Kementerian PUPR untuk menarik saudara Kepala BPJN Maluku, karena dianggap tidak proaktif untuk berdiskusi dengan DPRD, dalam rangka membicarakan masalah pembangunan jalan di Maluku yang ditangani oleh BPJN Maluku," ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo kepada wartawan, di ruang Komisi III, Selasa (18/11/2025). 

Ketidakhadiran Kepala BPJN Maluku dalam rapat DPRD Maluku semakin memperburuk suasana. Padahal, menurut informasi yang disampaikan oleh perwakilan BPJN Maluku yang hadir, Kepala BPJN Maluku meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 WIT menjadi pukul 10.00 WIT, karena yang bersangkutan akan berangkat ke Jakarta pada pukul 16.00. Namun, pada hari rapat, Kepala BPJN Maluku tetap tidak hadir dengan alasan ada rapat lain.

"Ini sudah tiga kali kita undang, yang beliau tidak hadir. Yang kedua, nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan pimpinan, karena ini sudah tiga kali kita undang yang beliau tidak hadir. Yang kedua itu akan ada upaya paksa, karena sesuai dengan tata tertib DPRD. Jadi, dua alternatif itu saja. Tetapi anggota semua bersepakat untuk menyurati secara langsung ke Kementerian PUPR," tegasnya. 

Wajo merasa, sikap Kepala BPJN Maluku tersebut tidak menghargai lembaga legislatif dan menghambat proses pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan jalan di Maluku. 

Sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD Maluku memiliki kewenangan untuk mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD dan APBN.

"Sebagai mitra, kami itu diberi kewenangan oleh tata tertib DPRD yang disahkan, tapi dia itu disahkan untuk mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD dan APBN. Bayangkan kalau Kepala Balai yang bertanggung jawab, untuk pembangunan jalan di Maluku tidak proaktif terhadap DPR, itu artinya dia menciptakan ketidakharmonisan di antara lembaga DPR dan Balai jalan dan jembatan," tegasnya.

Untuk itu, Komisi III berencana untuk menemui langsung Menteri PUPR, Dody Hanggodo, guna menyampaikan aspirasi dan usulan penarikan Kepala BPJN Maluku dari jabatannya. 

Wajo berharap, agar Kementerian PUPR dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala BPJN Maluku, agar tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Maluku.

"Untuk itu, rapat hari ini memutuskan agar Komisi III akan bertemu langsung dengan Menteri PUPR untuk mengusulkan penarikan yang bersangkutan dari jabatan sebagai Kepala Balai di Maluku," pungkasnya.

Selain menyurati Kementerian PUPR, Komisi III juga mempertimbangkan opsi lain, yaitu melakukan upaya paksa terhadap Kepala BPJN Maluku, sesuai dengan tata tertib DPRD. Namun, opsi ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan DPRD Maluku.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin