Wajo Desak Pemda Patuhi Aturan Izin Tambang Demi Optimalkan PAD

Rudy Sopa Berita 12 Februari 2026 9 kali Wajo Desak Pemda Patuhi Aturan Izin Tambang Demi Optimalkan PAD Rapat dengar pendapat bersama supir dump truck dan pemilik tambang Galian C, di ruang rapat paripurna, Kamis (12/2/2026). Foto-Rudy

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo mengingatkan pemerintah daerah untuk mematuhi semua ketentuan terkait penerbitan izin usaha pertambangan. 

Penegasan ini disampaikan Wajo dalam dalam rapat dengar pendapat bersama supir dump truck dan pemilik tambang Galian C, di ruang rapat paripurna, Kamis (12/2/2026). 

Alhidayat menekankan pentingnya merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri, terkait wilayah pertambangan yang sah.
 
"Penerbitan izin tidak boleh serampangan, apalagi di luar wilayah yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu terjadi, kepala daerah bisa dipersalahkan karena melanggar aturan," ujarnya.
 
Alhidayat juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sumber daya alam ini. 

"Tata kelola dan perizinan yang jelas dan sesuai aturan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus meningkatkan PAD Maluku," ujar dia. 
 
Komisi III DPRD Maluku, lanjut Wajo, telah berkomitmen untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, agar sejalan dengan regulasi nasional. 

Tujuannya adalah, agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. 

"Dengan pengelolaan yang baik, sektor pertambangan diharapkan menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi Maluku," tutup Wajo. 


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin