Wajo: Pemotongan Dana BRI Secara Sepihak Harus Dijelaskan
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi III DPRD Provinsi Maluku memprotes dugaan pemotongan dana secara sepihak oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap ratusan warga Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus ini diduga, berkaitan dengan program Kredit Cepat BRI (KECE), dan telah menimbulkan kerugian finansial serta keresahan di kalangan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo menyatakan, bahwa tindakan pemotongan dana yang tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari nasabah merupakan hal yang tidak dapat diterima, karena dapat berdampak buruk pada kondisi ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Setiap langkah yang berkaitan dengan dana milik masyarakat harus dilakukan dengan transparansi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Wajo kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (6/1/2026).
Dia menyatakan, Komisi III rencananya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, termasuk melakukan pertemuan langsung dengan para nasabah, yang terkena dampak dan menghubungi pihak manajemen BRI untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan tindakan sepihak tersebut. Tujuannya adalah, untuk menemukan akar masalah dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Wajo mengatakan, jika kasus ini baru terungkap saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut pada akhir Desember 2025.
Dalam pertemuan dengan warga, banyak yang mengeluhkan bahwa dana di rekening mereka terus terpotong setiap kali ada setoran masuk, padahal mereka menyatakan tidak pernah mengajukan atau memberikan persetujuan untuk kredit apapun.
“Masyarakat merasa dirugikan, karena uang hasil jerih payah mereka hilang tanpa alasan yang jelas. Mereka tidak tahu apa itu program KECE, dan tidak pernah menandatangani dokumen kredit apapun,” kata Alhidayat.
Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh Komisi III, sebanyak 380 warga telah teridentifikasi sebagai korban, dari total sekitar 470 orang yang diduga terdampak.
Perkiraan total kerugian mencapai Rp 4,7 miliar, dengan nilai kredit per individu sekitar Rp 10 juta. Warga juga mengaku bahwa pemotongan dana sering terjadi pada waktu yang tidak biasa, seperti tengah malam sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kita menemukan pola yang mengkhawatirkan. Begitu ada uang masuk ke rekening, sistem otomatis melakukan pemotongan. Bahkan, ada kasus di mana uang yang baru saja diterima dari keluarga di luar kota langsung hilang sebagian,” beber Wajo.
Alhidayat juga mengungkapkan, bahwa kasus serupa pernah terjadi pada periode 2023–2024, di mana program kredit yang sama disebutkan telah mendapatkan persetujuan masyarakat.
Namun, pada saat itu dana kredit tidak pernah sampai ke tangan nasabah dan digunakan oleh pihak ketiga, meskipun kemudian dilakukan proses pengembalian sebagian.
Masalah kembali muncul pada pertengahan 2025, ketika kredit dicairkan kembali tanpa sepengetahuan pemilik rekening, namun pihak bank tetap meneruskan pemotongan angsuran.
“Saat ini kita sedang meneliti apakah ada kesalahan dalam proses verifikasi data nasabah, atau praktik tidak benar dari pihak bank. Ini jelas melanggar hak-hak konsumen, dan peraturan perbankan yang berlaku,” tegas Alhidayat.
Sebelumnya, Alhidayat telah melakukan pertemuan dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini.
Namun, pihak bank menyatakan, bahwa pemotongan dana dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ada dalam sistem, meskipun tidak dapat menunjukkan bukti persetujuan tertulis dari nasabah.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BRI pusat pekan depan, untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Mereka juga akan memanggil pihak bank, untuk memberikan penjelasan resmi dan mencari solusi yang memihak masyarakat.
“Kita tidak akan tinggal diam melihat rakyat menderita. Jika terbukti ada praktik penipuan atau kredit fiktif, kasus ini akan kita dorong masuk ke ranah hukum, agar pelaku mendapatkan sangsi yang sesuai,” tegas Alhidayat.
Sampai saat ini, pihak BRI pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, berdasarkan pengalaman kasus serupa di daerah lain, seperti kredit fiktif senilai Rp 1,9 miliar di BRI Ambon tahun 2024, yang sedang diselidiki Kejati Maluku, menunjukkan bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.
