Wattimury Soroti Pelayanan RSUP Leimena

Rudy Sopa Berita 19 Januari 2026 10 kali Wattimury Soroti Pelayanan RSUP Leimena Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Kasus kematian Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang dirawat di RSUP Dr. Leimena Ambon, menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Provinsi Maluku. 

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menegaskan, pelayanan kesehatan tidak boleh dikorbankan demi persoalan administrasi, khususnya terkait BPJS.

Wattimury kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan krusial yang membutuhkan klarifikasi terbuka dari pihak rumah sakit, setelah sebelumnya ada klasifikasi dari pihak RSUP Leimena. 

Menurutnya, masyarakat berhak tahu apakah kebijakan rumah sakit benar-benar menetapkan kelengkapan administrasi BPJS, sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan pelayanan.

“Kita perlu konfirmasi, apakah pasien dengan proses administrasi BPJS yang belum tuntas benar-benar harus ditolak, atau tidak mendapatkan perawatan yang layak,” tegas Wattimury, saat dihubungi dari Ambon, Senin (19/1/2026). 

Selain itu, dia juga mengkritik kebijakan yang dinilai kurang tepat, jika memang rumah sakit mengizinkan pasien pulang dalam kondisi fisik yang belum stabil.

“Bagaimana mungkin pasien yang masih terpasang infus, dan secara medis belum layak pulang, diperbolehkan untuk kembali ke rumah?,” tanya dia. 

Wattimury menekankan, bahwa sebagai rumah sakit pemerintah, RSUP Dr. Leimena seharusnya menjadikan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama. 

Kondisi ekonomi masyarakat Maluku yang sebagian besar berada di bawah rata-rata nasional menjadi alasan penting, agar pelayanan tidak hanya berdasarkan kemampuan membayar, atau kelengkapan administrasi.

“Negara ada untuk melindungi seluruh warga negaranya, termasuk memberikan akses kesehatan yang layak. Banyak orang yang mungkin tidak mampu secara finansial, tapi mereka tetap membayar pajak dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.

Informasi dari pihak Unpatti Ambon menunjukkan, bahwa iuran BPJS almarhumah Lenda Maelisa sebenarnya sudah dibayarkan secara tepat waktu. 

Hal ini mengindikasikan adanya kurang koordinasi antara rumah sakit dan pihak BPJS yang perlu segera diperbaiki.

“Kesalahan dalam administrasi tidak boleh sampai menimbulkan konsekuensi fatal seperti ini. Jika uang menjadi ukuran utama dalam pelayanan kesehatan, maka esensi kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila akan hilang sama sekali,” tegas Wattimury.

Menurutnya, kasus serupa telah terjadi beberapa kali sebelumnya, dan harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Maluku. 

Untuk itu, kata Wattimury, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Direktur RSUP Dr. Leimena, perwakilan BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. 

"Tujuan pertemuan tersebut adalah, untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membuat kebijakan, agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang," tandas Wattimury.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin