Watubun: HUT ke-81 Harus Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan di Maluku

Rudy Sopa Berita 20 Agustus 2026 3 kali Watubun: HUT ke-81 Harus Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan di Maluku Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (19/8/2026). Foto-Rudy/Merindudprd

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menilai, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Maluku harus dimaknai sebagai momentum, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan pembangunan daerah, bukan sekadar agenda seremonial tahunan.

Menurut Watubun, bertambahnya usia Provinsi Maluku harus diikuti dengan kesadaran bersama, untuk melihat kembali berbagai capaian, sekaligus persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Watubun dalam sambung, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka HUT ke-81 Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (19/8/2026).

"Peringatan HUT provinsi ke-81 setiap tahun kami harapkan, tidak dimaknai sebagai sebuah seremonial yang harus dilaksanakan, tetapi lebih dari itu, peringatan ini bagi kita selaku komponen masyarakat Maluku untuk merenungkan kembali berbagai hal yang kita lakukan di bidang pengabdian kita masing-masing," kata Watubun.

Ia mengatakan, perjalanan panjang selama 81 tahun tentu telah menghasilkan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius, terutama terkait pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan sektor kesehatan.

"Berbagai capaian pembangunan yang telah diraih patutlah diapresiasi, namun kondisi Maluku saat ini masih menunjukkan adanya ketertinggalan, jika dibandingkan sejumlah provinsi lain, terutama dalam aspek pembangunan, pelayanan publik dan kesehatan," ujarnya.

Watubun menilai, evaluasi tersebut penting agar arah pembangunan Maluku ke depan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh wilayah.

Karakter geografis Maluku sebagai daerah kepulauan, kata dia, menjadi salah satu tantangan besar, yang harus dijawab melalui kebijakan pembangunan yang tepat.

Dalam konteks itu, DPRD Provinsi Maluku memberikan dukungan terhadap perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama DPR RI dan Pansus DPR RI, dalam mendorong penyelesaian regulasi tentang Provinsi Kepulauan.

Watubun menjelaskan, karakter kepulauan menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik membutuhkan biaya yang lebih besar. Karena itu, diperlukan dasar hukum yang mampu mengakomodasi kondisi khusus daerah kepulauan seperti Maluku.

"DPRD Provinsi Maluku mendukung penuh perjuangan Gubernur bersama DPR RI dan Pansus DPR RI, dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan tentang Provinsi Kepulauan, karena kebutuhan pelayanan publik di daerah seperti itu sangatlah mahal," tegasnya.

Ia berharap, perjuangan tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mampu mengurangi kesenjangan pembangunan, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di Maluku.

"Melalui upaya memperjuangkan RUU tentang Daerah Kepulauan ini diharapkan, ketimpangan pembangunan dan konektivitas antar pulau dapat kita wujudkan demi kesejahteraan Maluku," tandas Watubun.

Selain persoalan pemerataan pembangunan, Watubun juga mengingatkan, tentang pentingnya memastikan keberadaan proyek strategis seperti Blok Masela memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku. 

Anak Maluku, menurutnya, harus menjadi bagian penting dalam proses pembangunan, dan tidak hanya berada sebagai penonton di daerah sendiri.

Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Menurut Watubun, pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisional, yang telah mereka miliki secara turun-temurun.

"Mari kita terus berjuang, agar negara dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat dengan hadirnya UU tentang Masyarakat Hukum Adat, tanpa menghilangkan kewenangan negara," katanya.

Watubun menambahkan, kepastian hukum bagi masyarakat adat menjadi penting, agar agenda pembangunan tidak justru mengorbankan masyarakat, yang selama ini menjaga dan mengelola wilayahnya.

Rapat paripurna HUT ke-81 Provinsi Maluku tersebut turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, anggota DPD RI dan DPR RI asal Maluku, para bupati dan wali kota, serta jajaran Forkopimda Maluku.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin